Mohon tunggu...
Yogi Adnan
Yogi Adnan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Digital Enggagement
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hoby Finance book Bloging, games sport writer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Antara Pembiayaan Syariah dan Konvensional

2 Juli 2024   10:37 Diperbarui: 2 Juli 2024   10:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bfi.co.id/id/blog/8-perbedaan-pembiayaan-syariah-dan-konvensional

Kedua jenis pembiayaan juga memiliki perbedaan dalam dokumen yang digunakan. Dalam pembiayaan syariah, dokumen yang digunakan adalah akad, yaitu kontrak antara pemberi dana dan penerima dana yang didasarkan pada prinsip syariah. Sedangkan dalam pembiayaan konvensional, dokumen yang digunakan adalah perjanjian pinjaman yang berisi jumlah pinjaman, jangka waktu, dan bunga yang harus dibayarkan.

Contoh Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Sebagai contoh, dalam pembiayaan syariah, Anda bisa mendapatkan dana untuk membeli rumah melalui akad murabahah. Dalam akad ini, pemberi dana akan membeli rumah yang Anda inginkan dan menjualnya kembali kepada Anda dengan harga yang ditentukan sebelumnya. Anda akan membayar harga tersebut dalam jangka waktu yang disepakati bersama, tanpa ada tambahan bunga.

Sementara itu, dalam pembiayaan konvensional, Anda akan meminjam uang dari bank untuk membeli rumah dan membayarkan kembali jumlah pinjaman beserta bunga yang ditentukan. Bunga ini seringkali memberikan beban yang cukup besar bagi peminjam.

Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam pembiayaan syariah, keterbukaan dan akuntabilitas adalah prinsip utama. Setiap aspek dari akad harus dijelaskan dengan rinci dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum transaksi. Hal ini menciptakan lingkungan yang transparan dan mengurangi risiko kesalahpahaman atau konflik di kemudian hari.

Pada pembiayaan konvensional, walaupun ada upaya untuk transparansi, kadang-kadang detail tertentu tentang bunga dan biaya tambahan mungkin tidak sepenuhnya jelas atau dimengerti oleh peminjam, yang dapat menyebabkan kebingungan atau konflik.

Keragaman Produk

Dalam pembiayaan syariah, berbagai jenis akad seperti mudharabah (kerjasama usaha), murabahah (penjualan dengan margin keuntungan), dan istisna (kontrak manufaktur) memungkinkan penyesuaian yang lebih besar kepada kebutuhan khusus peminjam dan situasi mereka.

Di sisi lain, pembiayaan konvensional sering kali terbatas pada beberapa jenis produk pinjaman standar yang mungkin tidak selalu sesuai dengan kebutuhan spesifik atau situasi peminjam, meskipun beberapa bank konvensional mungkin menawarkan produk yang lebih khusus.

Perbedaan dalam Keberpihakan

Pembiayaan syariah juga memiliki perbedaan dalam keberpihakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dalam pembiayaan syariah, pihak pemberi dana dan penerima dana dianggap sebagai mitra yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Sedangkan dalam pembiayaan konvensional, pihak pemberi dana dianggap sebagai pemilik uang yang memberikan pinjaman kepada penerima dana.

Kerugiaan Meminjam Secara Syariah dan Konvensional

Kerugian meminjam uang secara syariah adalah ketika terjadi kegagalan dalam pelaksanaan akad, misalnya kesulitan dalam membayar kembali pinjaman. Dalam pembiayaan syariah, pihak pemberi dana dan penerima dana akan bekerja sama untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, kerugian meminjam uang secara konvensional adalah jika Anda tidak dapat membayar bunga yang ditetapkan oleh bank. Bunga yang tinggi dapat menyebabkan beban keuangan yang berat dan bahkan dapat membuat Anda terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk diatasi.

Pembagian resiko

Pembagian risiko juga menjadi perbedaan signifikan antara pembiayaan syariah dan konvensional. Dalam pembiayaan syariah, risiko dan keuntungan dibagi antara pihak pemberi dana dan penerima dana sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun