Pendaftaran Tanah Elektronik (PTE) tidak hanya berdampak pada efisiensi dan transparansi, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan keamanan yang perlu dipertimbangkan.
Dalam Perspektif Hukum:
Keabsahan Sertifikat Elektronik: Sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Kepemilikan dan Akses Data: Data sertifikat elektronik disimpan secara terpusat di Kementerian ATR/BPN. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan dan akses data tersebut.
Perlindungan Data Pribadi: Data yang tersimpan dalam sistem PTE harus dilindungi dari penyalahgunaan dan kebocoran.
Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian sengketa yang terkait dengan PTE harus jelas dan efektif.
Perspektif Keamanan:
Keamanan Sistem: Sistem PTE harus memiliki tingkat keamanan yang tinggi untuk mencegah serangan siber dan manipulasi data.
Backup dan Pemulihan Data: Sistem harus memiliki mekanisme backup dan pemulihan data yang handal untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan atau kehilangan data.
Keterampilan Pegawai: Pegawai pertanahan harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjaga keamanan sistem.
Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu diedukasi mengenai cara melindungi data mereka dalam sistem PTE.
Diperlukan regulasi yang komprehensif dan rinci untuk mengatur aspek hukum dan keamanan PTE.
Penguatan infrastruktur dan teknologi, Pemerintah perlu terus meningkatkan infrastruktur dan teknologi untuk mendukung PTE.
Perlu ada kerjasama antar instansi terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menjamin keamanan sistem PTE.
Masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga keamanan data mereka dengan menggunakan password yang kuat dan tidak membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak berwenang.
Dengan memperhatikan aspek hukum dan keamanan, penerapan pendaftaran tanah elektronik dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Pendaftaran tanah elektronik dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendaftaran tanah, sekaligus menjamin keamanan dan kerahasiaan data.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H