Pendaftaran Tanah Elektronik (PTE) tidak hanya berdampak pada efisiensi dan transparansi, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan keamanan yang perlu dipertimbangkan.
Dalam Perspektif Hukum:
Keabsahan Sertifikat Elektronik: Sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Kepemilikan dan Akses Data: Data sertifikat elektronik disimpan secara terpusat di Kementerian ATR/BPN. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan dan akses data tersebut.
Perlindungan Data Pribadi: Data yang tersimpan dalam sistem PTE harus dilindungi dari penyalahgunaan dan kebocoran.
Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian sengketa yang terkait dengan PTE harus jelas dan efektif.
Perspektif Keamanan:
Keamanan Sistem: Sistem PTE harus memiliki tingkat keamanan yang tinggi untuk mencegah serangan siber dan manipulasi data.
Backup dan Pemulihan Data: Sistem harus memiliki mekanisme backup dan pemulihan data yang handal untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan atau kehilangan data.
Keterampilan Pegawai: Pegawai pertanahan harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjaga keamanan sistem.
Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu diedukasi mengenai cara melindungi data mereka dalam sistem PTE.