Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN;
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MEROKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Larangan Merokok adalah suatu ketentuan yang memaksa warga masyarakat untuk tidak menghisap rokok di tempat-tempat umum.
Pasal 4
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!