Mohon tunggu...
Yoghi Bagus Prabowo
Yoghi Bagus Prabowo Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Dokter Gigi dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-Hati Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pemalsuan Surat Swab Antigen di Masa Pandemi Covid

12 Maret 2022   11:26 Diperbarui: 12 Maret 2022   13:01 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: 1. pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan; 2. penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata "dapat" maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup; 3. yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
Sudah dianggap "mempergunakan" misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris.

Pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat keterangan Swab Antigen Covid-19 harus dikaji secara mendalam apakah seorang dokter yang melakukannya sendiri dan apakah ada keterlibatan dari rumah sakit tempat dokter itu bekerja ikut terlibat dalam tindak pidana ini. Apabila seorang dokter yang melakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain maka pertanggungjawabannya dapat dilihat dengan berpijak pada Wetboek van Strafrecht (KUHP) sebagai kitab atau sumber utama dalam bidang pidana Bentuk surat keterangan Swab Antigen Covid-19 medis adalah surat keterangan dari dokter sehingga dapat dikaitkan dengan Pasal pemalsuan dimana seorang dokter terbukti akan dijatuhkan hukuman paling lama empat tahun. Apabila ada keterlibatan pihak orang ketiga yakni yang dimaksud adalah pihak rumah sakit ikut serta melakukan tindak kejahatan pemalsuan maka bias dikenakan tindak pidana korporasi dimana rumah sakit juga harus bertanggung jawab terhadap kejadian tindak kejahatan ini pertanggungjawaban rumah sakit yakni berupa pidana denda tiga kali lipat yang dijatuhkan kepada individu.

Tindakan memalsukan surat itu menafsirkan seluruh bentuk tindakan yg dimaksudkan untuk huruf yg terdapat menggunakan mengubah mengganti menghapus sebagian atau seluruhnya menurut isi huruf dapat menemukan ketentuan ini sehubungan menggunakan kode pada Pasal 263 ayat (1) menekankan seseorang juga bisa dikatakan merogoh tindakan pemalsuan jika pihak lain menggunakan alfabet seperti isinya dan nir dipalsukan. Seseorang yang dieksekusi karena memalsukan dokumen dapat dihukum sampai 6 tahun penjara Pasal 267 (1) mengatur bahwa dokter menggunakan sengaja menaruh surat kabar atau surat fakta palsu bahwa nir ada penyakit yang bisa diancam dengan pidana penjara selama empat tahun.

Pemerintah diharapkan di masa pandemi Covid-19 memiliki peran dalam menegakkan hukum sangatlah penting selain dipakai sebagai sarana atau wadah organisasi atau hanya sebagai penyelenggara Negara selain itu juga diperlukan pemerhatian Seperti yang terjadi pada saat ini banyaknya tindak pidana yang merugikan semua pihak dan pemerintah seharusnya lebih selektif dalam menjalankan suatu aturan sehingga secara langsung dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Bagi tenaga medis supaya bersikap kooperatif karena tenaga medis adalah garda utama dan terdepan saat menanggulangi Virus Covid-19. Tenaga medis seharusnya bekerja profesional sesuai dengan kode etik yang sudah ditetapkan dan bekerja sesuai aturan yang berlaku sehingga dapat membantu satgas kesehatan dan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Virus Covid 19.

drg. Yoghi Bagus Prabowo, MH.Kes (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun