Mohon tunggu...
Yoga Permana Sukma
Yoga Permana Sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa yang ingin kritis terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transisi Keuangan Digital di Indonesia: Persimpangan Inklusi-Eksklusi Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan

3 November 2024   18:57 Diperbarui: 3 November 2024   19:26 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Bank Dunia, diolah

              Agar memperoleh legal standing yang kuat sehingga tidak disebut sebagai shadow banking, fintech kemudian mengakuisisi bank-bank kecil. Misalnya Gopay mengakuisi Bank Jago hingga Akulaku yang mengakuisi Bank Yudha Bakti (Neo Commerce) untuk dijadikan bank digital. Langkah yang sama juga dilakukan oleh perbankan besar . Artinya fintech mendorong bank besar untuk segera bertransformasi ke arah digital. Dengan kecukupan modal yang besar dibandingkan dengan fintech entrant, bank besar berpotensi membuat ekosistem bank digital yang lebih baik bahkan menggunakan artificial intelligent dalam proses bisnisnya misalnya dalam credit scoring sehingga mendukung stabilitas keuangan (competition-stability). 

              Secara umum, persaingan fintech-perbankan pada awalnya memicu kerapuhan (fragility) namun seiring waktu keduanya akan berkolaborasi mengembangkan peta bisnis yang lebih baik dan menguntungkan sehingga mewujudkan stabilitas sistem keuangan (competition-stability).  Meskipun demikian masih ada segregasi bisnis antara fintech dan perbankan. Misalnya peer to peer lending yang menjalankan operasi bisnisnya pada segmen yang tidak terlayani oleh perbankan atau segmen paling beresiko. Hingga saat ini beberapa fintech peer to peer lending telah ditutup sebagai imbas model bisnis yang tidak berkelanjutan atau terjadinya moral hazard misalnya iGrow, Tanifund, hingga Investree. Inilah yang perlu dicermati khususnya oleh OJK dengan memberikan pengawasan yang ketat agar pihak lender tidak dirugikan. Di samping itu, pengguna fintech maupun bank digital juga perlu meningkatkan literasi keuangan agar mengetahui setiap risiko dari penggunaannya.

Referensi

CNBC Indonesia. (2023, 28 April). Ditinggal nasabah bank besar, "kiamat ATM" makin nyata. Diakses pada 3 November 2024, dari https://www.cnbcindonesia.com/research/20230428152738-128-433111/ditinggal-nasabah-bank-besar-kiamat-atm-makin-nyata

Junarsin, E., Pelawi, R. Y., Kristanto, J., Marcelin, I., & Pelawi, J. B. (2023). Does fintech lending expansion disturb financial system stability? Evidence from Indonesia. Heliyon, 9(9).

Katadata. (2022). Ramai fintech akuisisi bank kecil, ini daftarnya. Diakses pada 3 November 2024, dari https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/9f59234f0c1ae33/ramai-fintech-akuisisi-bank-kecil-ini-daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024, 3 Juni). OJK dan BPS umumkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2024. Diakses pada 3 November 2024, dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-dan-BPS-Umumkan-Hasil-Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2024.aspx

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun