Mohon tunggu...
Yoga Suganda
Yoga Suganda Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inikah "Quo Vadis" Ojek?

27 April 2018   16:41 Diperbarui: 27 April 2018   16:43 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Oleh karena itu, diperlukan satu beleid yang mengatur bisnis ojek, baik konvensional maupun ojek daring, secara menyeluruh. Beberapa poin penting yang harus diintervensi pemerintah adalah aspek keselamatan, dikotomi ojek penumpang dan barang, serta batas tarif yang berlaku. Aspek keselamatan yang dapat dipertimbangkan meliputi perlengkapan pelindung pendukung, seperti di bagian kaki dan tangan. 

Sedangkan untuk ojek pengangkut barang, spesifikasi boks juga diatur dimensi dan materialnya agar ideal dengan tiap jenis sepeda motor. Adapun penetapan batas bawah dan batas atas per kilometer diatur dengan nominal yang dirasa adil bagi aplikator dan mitra pengemudi. 

Tarif yang berlaku saat ini (tanpa potongan diskon/tarif promo) dapat dijadikan rujukan harga per kilometer. Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah perlunya penanda/atribut khusus kepada ojek konvensional yang sedang melayani pelanggan.

Hal lain yang perlu diatur adalah perlunya pemberdayaan ojek konvensional. Pemantik konflik yang timbul antar pengemudi ojek sejak keberadaan ojek daring adalah anjloknya jumlah penumpang. 

Tarif promo yang murah dan kemudahan dalam melakukan pemesanan jelas membuat penumpang perlahan tapi pasti berpaling ke ojek daring. Sementara itu, terdapat kendala bagi pengemudi ojek konvensional untuk bergabung menjadi mitra ojek daring. Hal tersebut antara lain karena faktor kegagapan teknologi, usia pengemudi, kendaraan yang dimiliki, sampai ketidakinginan terikat dengan perusahaan.

Beberapa saran yang bisa dilakukan:

       1. Menjadikan pengojek konvensional sebagai mitra terdaftar di tiap lingkungan kelurahan/kecamatan.

  • Pada tahap awal, titik pangkalan harus ditentukan terlebih dahulu dan dengan kontrol yang tepat. Pertimbangan akan titik pangkalan bisa berdasarkan tingkat konsentrasi penumpang, lokasi yang strategis, dan tingkat keamanan lokasi. Pengemudi yang terdaftar pada masing-masing lokasi harus melibatkan pengemudi yang sebelumnya berprofesi sebagai ojek konvensional di kawasan tersebut. Berikut konsep dan keterangan yang dapat dipenuhi untuk mewujudkan wacana tersebut:
  • Titik pangkalan disepakati dan dalam pengawasan di satu kelurahan/wilayah tertentu;
  • Pengemudi dan kendaraan harus terdaftar pada masing-masing titik pangkalan;
  • Masing-masing titik difasilitasi satu buah ponsel dengan nomor call centre yang spesifik, atau aplikasi yang terpasang khusus pada pangkalan;  
  • Daftar nomor telepon call centre ditampilkan daring pada web pemerintah/media sosial resmi/aplikasi resmi maupun secara konvensional dengan disertai harga per kilometer;
  • Pola pelayanan dapat digambarkan melalui bagan berikut:

                                  1
    Penumpang --> Pangkalan --> Penumpang --> Tujuan
                                 2                             3                                4

    Pengemudi --> Pangkalan
                                5

    Keterangan:

  • Alur nomor 1; penumpang mengirim SMS/WhatsApp ke callcentre untuk melakukan pemesanan. Contoh : Pangkalan Pecenongan, nomor callcentre 0812-345-678 dengan lokasi penjemputan penumpang di Kantor LAN RI,
  • Alur nomor 2; narahubung di pangkalan Pecenongan menginformasikan kepada pengemudi (sesuai antrian) untuk menjemput penumpang di Kantor LAN RI (sesuai dengan tarif yang sudah baku),
  • Alur nomor 3; narahubung menginformasikan kepada penumpang terkait profil dan keterangan kendaraan pengemudi ojek yang akan menjemput,
  • Alur nomor 4; pengemudi mengantarkan penumpang ke tujuan,
  • Alur nomor 5; pengemudi kembali ke pangkalan Pecenongan dan kembali antri sesuai urutan;
  • Pengemudi menggunakan atribut tertentu (jaket, helm, dsb) sebagai penanda ojek konvensional;
  • Tersedia layanan pengaduan pelanggan dengan nomor terpusat pada Kementerian Perhubungan;
  • Narahubung/petugas bisa digantikan secara bergilir oleh pengemudi dengan antrean terdepan;
  • Call centre di tiap pangkalan bisa digantikan dengan aplikasi sederhana dan terpasang di masing-masing titik pangkalan
  • Idealnya, penggunaan nomor telepon sebagai basis pemesanan ojek cukup mendukung dalam memenuhi aspek keselamatan baik bagi pengemudi maupun penumpang. Hal ini mengingat sudah terintegrasinya satu nomor telepon dengan identitas warga. Jika data yang terekam valid, harusnya tidak perlu ada kekhawatiran terhadap penelusuran data pelanggan maupun pengemudi. Sehingga, dalam situasi terburuk sekalipun, jaminan data yang dijadikan acuan bisa membantu menyelesaikan masalah.
    2. Memberdayakan ojek konvensional dengan fungsi tertentu

Studi kasus di Kabupaten Purwakarta, Bupati petahana, Dedi Mulyadi, berupaya memberdayakan pelaku ojek konvensional untuk berperan menjadi ojek pariwisata. Ojek tersebut rencananya dipersiapkan untuk mengantar wisatawan untuk mengunjungi tempat wisata yang belum terakses dengan baik. Langkah ini dilakukan untuk memproteksi dan memberi pilihan alternatif bagi pengemudi dari serbuan ojek daring yang mengancam keberadaan ojek konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun