Mohon tunggu...
Yoga Prasetya
Yoga Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Penjelajah

Menulis buku: Kepada Toean Dekker (2018), Antologi Kalimats Koma (2019), Retrospeksi Sumir (2020), Semesta Sang Guru (2021), Tahun-Tahun yang Menyala (2022), Astronomi Hati (2023), Kipas Angin (2024)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Wahai Guru, Ayo Persiapkan Asesmen Kompetensi Guru 2020 dengan Baik

22 Oktober 2020   07:42 Diperbarui: 31 Mei 2021   09:07 11408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya menjadi guru yang beruntung karena mendapat kesempatan mengikuti uji coba Asesmen Kompetensi Guru (AKG) 2020. Dari ribuan guru di Kota Malang, hanya terpilih empat guru yang mengikuti uji coba AKG tersebut. Melalui tulisan ini, saya ingin berbagi tentang AKG 2020 kepada para guru khususnya guru madrasah.

AKG merupakan salah satu program Kementerian Agama khususnya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru. Ada kemungkinan tahun depan guru-guru di naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) juga akan melaksanakan AKG. Seperti kata rekan saya, Pak Ozy Alandika, melalui wa grup, bahwa kemenag sejauh ini selalu terdepan, mulai dari asesmen kompetensi guru dan e-learning.

Baca juga: Pengimbasan Guru Belajar Seri AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) Guru SD

Kegiatan AKG tidak hanya bertujuan untuk mengukur profesionalisme guru. Dalam Juknis No 4446 Tahun 2020, AKG memiliki tiga tujuan utama. 

  • Pertama, memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru. 
  • Kedua, mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru. 
  • Ketiga, tersusunnya instrumen AKG yang akan dijadikan sebagai acuan dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru. 

Di tahun 2020, sasaran AKG meliputi tiga jenjang pendidikan. Guru MI sebanyak 182.125, guru MTs 120.547, dan guru MA 54.873. Hasil asesmen ini bermanfaat bagi guru sebagai informasi kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya. 

Adapun kompetensi guru yang dikembangkan dalam AKG bergantung pada jenjang guru. Untuk guru MI (setara SD), kompetensi yang diasesmen ialah pedagogik, literasi, numerasi, dan sains. Bagi guru MTs dan MA (setara SMP dan SMA) kompetensi guru yang dinilai ialah pedagogik dan profesional. 

Di tahun 2020, sasaran AKG guru MTs hanya difokuskan untuk guru bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, IPA, dan bimbingan konseling. Sementara itu, untuk tingkat MA mencakup guru bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, biologi, fisika, kimia, ekonomi, dan bimbingan konseling.

Baca juga: 8 Bentuk Soal Asesmen Kompetensi Guru (AKG)

Untuk komposisi soalnya meliputi 20 soal pedagogik dan 40 soal profesional dengan waktu pengerjaan 120 menit. Soal pedagogik dikaitkan dengan pembelajaran pada kompetensi profesi, sehingga penyusun soal dibuat oleh dosen yang memahami pedagogik.  

Mekanisme pelaksanaan AKG dimulai dengan sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bersama pihak terkait. Untuk ketentuan umumnya, pelaksanaan AKG dilakukan secara daring dan serentak di semua tempat dengan durasi 120 menit. Pelaksanaan AKG secara umum memang mirip dengan ujian nasional siswa. 

Hasil penilaian AKG akan dijadikan dasar untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dengan kategori sebagai berikut.

  1. Nilai 76-100 mendapatkan predikat mahir 
  2. Nilai 51-75 terampil 
  3. Nilai 26-50 cakap 
  4. Nilai 0-25 berkembang 

Sebagai guru, saya tentu mengapresiasi program AKG yang digagas kementerian agama. Memang sudah sewajarnya bila guru memberikan contoh atau teladan kepada muridnya. Jika para murid disuruh ikut ujian, maka seharusnya gurunya juga harus ikut ujian. Namun, jangan sampai guru terlalu terpaku pada predikat mahir sehingga menghalalkan berbagai cara. 

Pada dasarnya, prinsip AKG dikembangkan dari keprofesian guru yang meliputi (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Artinya, pelaksanaan AKG harusnya memperhatikan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel. Harapannya, guru dan pihak panitia penyelenggara bisa melaksanakan kegiatan ini dengan baik agar berkah. 

Baca juga: Siap Asesmen Kompetensi Guru 2020!

Oh iya, sebenarnya bukan hanya guru yang melaksanakan asesmen ini. Kepala sekolah/madrasah dan pengawas juga wajib mengikuti AKK (Asesmen Kompetensi Kepala) dan AKP (Asesmen Kompetensi Pengawas). Namun pada artikel ini, saya fokuskan kepada guru karena jumlahnya lebih banyak dibanding kepala dan pengawas. Dengan tiga komponen yang saling berkaitan ini diharapkan bisa mewujudkannya pendidikan khususnya pendidikan di madrasah yang hebat dan bermartabat. Jadi wahai guru, ayo persiapkan AKG 2020 dengan baik.

Salam pendidikan! 

Penulis: Yoga Prasetya, S.Pd., M.Pd., guru peraih anugerah pembina siswa terbaik tingkat nasional 2019 yang diberikan kementerian agama. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun