Sebagai guru, saya tentu mengapresiasi program AKG yang digagas kementerian agama. Memang sudah sewajarnya bila guru memberikan contoh atau teladan kepada muridnya. Jika para murid disuruh ikut ujian, maka seharusnya gurunya juga harus ikut ujian. Namun, jangan sampai guru terlalu terpaku pada predikat mahir sehingga menghalalkan berbagai cara.Â
Pada dasarnya, prinsip AKG dikembangkan dari keprofesian guru yang meliputi (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Artinya, pelaksanaan AKG harusnya memperhatikan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel. Harapannya, guru dan pihak panitia penyelenggara bisa melaksanakan kegiatan ini dengan baik agar berkah.Â
Baca juga: Siap Asesmen Kompetensi Guru 2020!
Oh iya, sebenarnya bukan hanya guru yang melaksanakan asesmen ini. Kepala sekolah/madrasah dan pengawas juga wajib mengikuti AKK (Asesmen Kompetensi Kepala) dan AKP (Asesmen Kompetensi Pengawas). Namun pada artikel ini, saya fokuskan kepada guru karena jumlahnya lebih banyak dibanding kepala dan pengawas. Dengan tiga komponen yang saling berkaitan ini diharapkan bisa mewujudkannya pendidikan khususnya pendidikan di madrasah yang hebat dan bermartabat. Jadi wahai guru, ayo persiapkan AKG 2020 dengan baik.
Salam pendidikan!Â
Penulis: Yoga Prasetya, S.Pd., M.Pd., guru peraih anugerah pembina siswa terbaik tingkat nasional 2019 yang diberikan kementerian agama.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H