Undang- Undang No 11 tahun 1957, menyatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan memungut pajak atas izin perjudian. Hal ini dilandasi oleh keresahan Bang Ali, yang mengetahui perjudian yang tidak membayar pajak.
Dalam buku Ramadhan KH, kemudian Bang Ali melegalkan perjudian. Pajak yang dipungut, dapat menambah anggaran daerah dan digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur mulai dari jalan, sekolah dan pembangunan lainny.
2. Lokalisasi Pekerja Seks
Pekerja seks dan lokalisasi bisa dibilang merupakan hal lumrah yang biasanya ada di perkotaan dan menjamur dimana-mana.
Di Jakarta daerah Kramat Raya dan Senen merupakan wilayah prostitusi. Pekerjaan ini masalahnya sudah menjadi matapencaharian sehari-hari sejumlah masyarakat. Sehingga cukup sulit untuk mengatasinya.
Kemudian Bang Ali mengeluarkan kebijakan untuk membentuk suatu daerah lokalisasi di daerah Kramat Tunggak, Jakarta Utara. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah mengatur aktivitas tersebut.
Kebijakan ini banyak kritik yang menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk eksploitasi manusia dan merendahkan derajat perempuan.
3. Program KB
Pada 1967 Bang Ali memproklamilkan pelaksanaan proyek Keluarga Berencana. Hal ini dicanangkan mengingat kepadatan penduduk di Jakarta. Dalam pelaksanaanya, proyek ini dapat diterima cukup baik oleh masyarakat Jakarta walaupun pada awalnya mendapatkan kritikan. Tapi melalui pendekatan-pendekatan hal itu dapat diatasi dan pemakaian alat kontrasepsi memasyarakat di Jakarta.
4. Pembangunan Jalan dan Jembatan
Pada umumnya ditahun 1966 jalan-jalan di Jakarta masih sangat sempit dan rusak. Juga leher jalan yang tidak menampung banyaknya jumlah kendaraan, sehingga menimbulkan kemacetan. Namun masalahnya adalah biaya dan keadaan geografis Jakarta. Mengatasi masalah tersebut Bang Ali mengusulkan untuk melakukan rehabilitasi, pelebaran jalan dan perbaikan pada jalan dan jembatan yang ada.