Penulis: Yoga Nanda Pratama & Joshua Leonard Aldriano Marbun
Dunia dikejutkan dengan kehadiran Corona Virus Disease, selanjutnya dikenal dengan sebutan "Covid-19" yang menjadi alasan utama mengapa pandemi yang berkepanjangan ini terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Datang dari Wuhan, China, pandemi ini menyebar ke seluruh dunia dengan penyebaran yang sangat cepat. Penyebaran yang sangat cepat di seluruh Negara-negara di dunia ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu Negara yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 tersebut.
Dengan melalui penelitian panjang, ditetapkanlah bahwa virus ini menyebar melalui tetesan atau partikel-partikel kecil (droplet) yang keluar dari mulut dan hidung seseorang yang telah terkontaminasi saat mereka batuk, bersin, dan bahkan berbicara.Â
Dengan cara penyebaran yang dinilai sangat masif tersebut, maka pemerintah Republik Indonesia dengan segala kapabilitasnya berupaya untuk membentuk sebuah formula penanganan penyebaran virus corona tersebut. Dan ditetapkanlah bahwa cara yang paling tepat untuk membatasi penyebaran virus corona tersebut adalah dengan tetap menjaga masyarakat Indonesia agar tidak terkena droplet dari virus tersebut dengan mengharuskan masyarakat menjaga jarak satu sama lain (physical distancing) (Nasruddin & Haq, 2020).Â
Seiring berjalannya waktu, kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut mengalami modifikasi-modifikasi seperti, munculnya social distancing yang merupakan sebuah bentuk pembatasan kegiatan sosial masyarakat seperti membatasi proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, membatasi kegiatan konsumtif pasar, dan bahkan kegiatan perkantoran secara langsung di sebuah ruangan atau lingkungan yang sama juga dilarang.Â
Dari kebijakan tersebutlah muncul suatu program pemerintah yang mengharuskan para pekerja baik negeri maupun swasta untuk bekerja dari rumah masing-masing atau yang lebih dikenal dengan istilah "Work From Home" (WFH).
WFH merupakan sebuah skema bekerja dari jarak jauh yang termasuk dalam konsep telecommuting yang sebenarnya bukanlah hal baru dan telah dilakukan sejak tahun 1970-an untuk mengurangi dampak kemacetan akibat tingginya aktivitas "pulang-pergi" dari dan menuju perkantoran (Mungkasa, 2020). Namun di masa pandemi seperti saat ini, Work From Home diterapkan sebagai wujud aktualisasi dari social distancing yang bertujuan untuk mengurangi interaksi sosial di masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus corona. Secara fundamental, penerapan WFH didasari oleh UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berisi:
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
Keselamatan dan kesehatan kerja;