Mohon tunggu...
Yoga Kurniawan
Yoga Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister

Saya adalah orang yang menyukai hal tentang pelayanan dan kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ucapan Duka, Doa Bersama, Bentuk Solidaritas Penuh Etika Supporter Indonesia

12 Oktober 2022   09:30 Diperbarui: 12 Oktober 2022   09:34 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Semoga kedepannya kejadian yang menimpa Aremania tidak akan terulang kepada supporter manapun, dan semangat persatuan yang muncul karena kejadian ini, akan terus berkobar dan menyala di jiwa seluruh supporter Indonesia, untuk menciptakan sepakbola yang aman dan nyaman untuk dinikmati seluruh kalangan dengan iklim dan suasana perdamaian. 

Ribuan doa, air mata, dan bela sungkawa telah tercurah, terciptanya suasana persatuan, tetapi hukum harus tetap berjalan, usut tuntas pelanggaran hukum dan keamanan yang terjadi dalam laga atau pertandingan. 

Seluruh pelaku yang menyebabkan ratusan nyawa melayang harus dihukum, masyarakat terus menuntut keadilan, siapapun yang melakukan kegiatan diluar peraturan yang seharusnya dilakukan, harus dihukum seadil adilnya. 

Pada kamis 06 Oktober 2022 doa masyarakat khususnya warga Malang terjawab, melalui konferensi pers nya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang mengumumkan 6 tersangka yang bertanggungjawab terhadap kejadian kelam di Stadion Kanjuruhan

Mulai dari Direktur PT. LIB Akhmad Hadian Lukita yang menjadi tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan Menjadi Veneu, padahal Stadion ini belum memenuhi syarat kelayakan pada verifikasi di tahun 2020.

Kemudian Ketua Panitia Penyelenggara Laga Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.

Suko Sutrisno sebagai Security Steward yang memerintahkan Steward meninggalkan pintu stadion, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang mengetahui aturan FIFA mengenai larangan penggunaan gas air mata di stadion tetapi tidak melakukan pencegahan atau pelarangan kepada personel.

Komisaris Hasdarmawan Komandan Kompi Brimob yang berperan memerintahkan personel menembakkan gas air mata, dan yang keenam adalah AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang yang juga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Semoga dengan telah ditetapkan beberapa tersangka ini dapat membuka dan menerangkan kejadian yang telah merenggut ratusan nyawa ini, dan pihak pihak lain yang ikut bertanggungjawab dalam kejadian ini segera mungkin menyerahkan dirinya, semoga mereka sadar akan perbuatan yang telah dilakukannya yang terlah merenggut ratusan nyawa. 

Sepatutnya insan yang beretika sadar akan perbuatannya, bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat dan menanggung segala kesalahan, menerima konsekuensi dengan berdasarkan hati nurani atas tidakan atau perbuatan yang telah dia lakukan, layaknya seperti para supporter yang beretika.

Mereka akan bersimpati dan berempati kepada Aremania yang menjadi korban, selayaknya juga petugas atau siapapun pihak yang terlibat dalam kejadian ini harus berempati kepada keluarga korban dan seluruh Aremania yang sedang berduka, dengan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun