Kisruh antara PT. KBN dan PT. KCN ternyata mempunyai fakta yang menarik. Apa fakta tersebut?
Berdasarkan keterangan dari sumber yang bisa dipercaya, ternyata ada penggunaan dana milik PT. KCN atau Karya Citra Nusantara oleh Sattar Taba sebesar Rp. 7,7 Miliar sejak 2015.
Lho? Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Modus yang digunakan adalah memanfaatkan Direktur Keuangan berinisial AK yang merupakan orang KBN di KCN.
Berdasarkan prosedur formal, proses pencairan dana tersebut memerlukan adanya penandatanganan cek dari 2 direksi, yakni direktur Keuangan dan Direktur Utama.
Namun, saat itu lewat Direktur Keuangan yang merupakan orang KBN di KCN, Sattar Taba memerintahkan adanya pencairan uang melalui cek.
Cek tersebut hanya menggunakan satu tanda tangan dari direktur keuangan, tanpa ada tanda tangan direktur utama  dan dicarikan melalui Bank Mandiri cabang pembantu di kawasan KBN.
Info dari sumber yang bisa dipercaya, selesai uang tersebut cair, uang tersebut langsung diantarkan ke rumah Sattar Taba
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim dengan nomor: LP/251/II/2018/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2018, dan LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum, 2 Mei 2018.
Tapi hingga tahun lalu, berdasarkan info yang didapat, Sattar Taba melakukan pembayaran yang dicicil melalui rekening pribadi. Hal ini, menjadi catatan bahwa pencurian uang KCN memang benar dilakukan.
Dari tim Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi, yang saat ini menangani konflik KBN vs KCN, kasus penggelapan uang KCN juga sudah masuk dalam rekomendasi.
Rekomendasi yang dimaksud adalah Rekomendasi Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, No B-32b/Pokja-IV/PKE/7/2018.
Apa isi dari rekomendasi tersebut?
Dimana isi salah satu rekomendasinya, ditujukan kepada Kabareskrim/Kapolda Metro Jaya agar menyelesaikan secepatnya kasus penggelapan dana KCN dalam butir a.
Isi butir a tersebut adalah segera menuntaskan penanganan kasus nomor: LP/251/II/2018/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2018, dan LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum, 2 Mei 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H