Kembali ke persoalan bahwa PNS juga individu yang memiliki banyak tanggung jawab dalam kapasitasnya diluar pekerjaan, sebagai orang tua atau kepala keluarga misalnya.Â
Dalam konteks kebijakan pemindahan ibukota tentunya hal ini sudah dikaji secara mendalam, penyediaan hunian dan fasilitas publik bagi PNS di Ibu Kota baru merupakan infrastruktur dasar yang masuk dalam tahap awal pembangunan Ibu Kota baru kelak.Â
Namun perlu dikaji juga kebijakan alternatif bagi PNS yang tetap memilih untuk tidak mengikuti proses pemindahan kelak, secara normatif dari sisi peraturan kepegawaian terdapat beberapa skema yang dapat dikenakan terhadap PNS tersebut misalnya dengan pensiun dini atau mutasi kerja ke instansi lain.
Jika pensiun dini (tentunya dengan mendapatkan hak pensiun) yang diterapkan tentunya harus tetap berpegangan pada koridor yang telah ditentukan, dalam pasal 87 ayat 1 UU UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan alasan (i) atas permintaan sendiri atau (ii) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini.Â
Terhadap 2 klausul pensiun dini tersebut terdapat perbedaan persyaratan minimal masa kerja yang harus dicapai, untuk pensiun dini atas permintaan sendiri masa kerja minimal yang harus dicapai jika ingin mengajukan pensiun dini adalah 20 Tahun Masa Kerja dan telah berusia 45 Tahun sedangkan pensiun dini akibat perampingan organisasi adalah masa kerja minimal 10 Tahun dan telah berusia 50 Tahun.
Kedua klausul ini memiliki implikasi, Pertama jika inisiatif kebijakan pensiun dini tersebut datangnya dari pemerintah maka klausul kedua yang diberlakukan dan tentunya akan lebih banyak PNS yang diuntungkan dengan asumsi minimal masa kerja yang diberlakukan lebih sedikit dan namun agaknya kebijakan ini akan kontraproduktif dengan maksud pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (dimana PNS diharapkan menjadi aktor awal yang mengisi Ibu Kota Negara kelak) ditambah kebijakan tersebut akan semakin membebani anggaran pensiun yang secara langsung berpengaruh terhadap postur anggaran belanja pegawai.Â
Kedua jika klausul pertama yang di berlakukan maka inisiatif harus datang dari PNS sendiri dan bagi PNS yang tidak memenuhi persyaratan masa kerja tentunya tidak akan mendapatkan hak pensiun.Â
Alternatif lain bagi PNS yang tidak memenuhi masa kerja minimal untuk mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri adalah mengajukan mutasi ke instansi lain tentu dengan melewati tahapan tahapan yang sudah ditentukan misalnya telah memenuhi syarat minimal masa kerja di instansi asal, memenuhi lolos butuh dari instansi yang dituju dengan mempertimbangkan kebutuhan analisis beban kerja dan ketersediaan anggaran gaji serta lulus tes uji kompetensi yang terkadang juga diadakan dalam proses seleksi pegawai dari mutasi.
Namun dengan besarnya penolakan untuk ikut ke Ibu Kota Negara yang baru tentu animo untuk melakukan mutasi ini juga besar dan persaingan untuk mengisi kebutuhan di instansi lain pulau jawa juga tinggi.Â
Ketiga secara alamiah penolakan PNS ini juga memberikan dampak positif, adanya "seleksi alam" ini akan merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan profil PNS yang tangguh, berdedikasi dan adaptif terhadap perubahan sekaligus merampingkan postur birokrasi yang sejalan dengan tagline pemerintah saat ini " SDM Unggul, Indonesia Maju".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H