Jika dilihat dari persamaan PT Cawe-Cawe di atas, jika Pajak atas Bunga sebesar 10% maka hasilnya adalah 1/2 x 0,1 =0,05.
Jika dilihat dari persamaan PT Temanggung di atas, jika Pajak atas Royalti sebesar 10% maka hasilnya adalah 21,33333 x 0,1 =2,13333.
Jika dilihat dari persamaan PT Bawang Brebes di atas, jika Pajak atas Capital Gain sebesar 10% maka hasilnya adalah 21 x 0,1 =2,1.
Komentar terhadap PMK No. 93/PMK.03/2019
PMK No. 93/PMK.03/2019 merupakan peraturan yang menetapkan aturan tentang pengenaan pajak atas penghasilan dari Controlled Foreign Company (CFC) yang dimiliki oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Peraturan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui penahanan laba di luar negeri dan menjaga basis pajak di Indonesia.
Kelebihan PMK No. 93/PMK.03/2019
- Mencegah Penghindaran Pajak Internasional:
PMK ini membantu mengurangi praktik penahanan laba (profit shifting) di negara dengan tarif pajak rendah atau nol (tax haven), yang merugikan potensi penerimaan pajak Indonesia.
Melalui penerapan deemed dividend, laba setelah pajak dari badan usaha asing tetap dikenakan pajak di Indonesia, meskipun tidak dibagikan sebagai dividen. - Meningkatkan Penerimaan Pajak:
Dengan memperluas cakupan pajak atas penghasilan pasif dari perusahaan asing, aturan ini berpotensi meningkatkan basis pajak dan penerimaan negara. - Meningkatkan Transparansi:
PMK ini mewajibkan WPDN melaporkan kepemilikan saham dan penghasilan dari CFC dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini memudahkan otoritas pajak dalam melacak penghasilan lintas batas. - Harmonisasi dengan Standar Internasional:
Aturan ini sejalan dengan inisiatif global seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD yang bertujuan mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
Kelemahan dan Tantangan PMK No. 93/PMK.03/2019
- Kompleksitas Kepatuhan:
Aturan ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang pajak internasional. Banyak WPDN, terutama yang berskala kecil, mungkin mengalami kesulitan dalam memahami dan mematuhi aturan ini.
Pelaporan tambahan dapat meningkatkan beban administrasi bagi WPDN. - Potensi Pajak Berganda:
Meskipun aturan ini mengizinkan penggunaan tax credit untuk pajak yang telah dibayar di negara lain, perbedaan interpretasi aturan perpajakan antar negara dapat menyebabkan risiko pajak berganda bagi WPDN. - Pengawasan dan Penegakan:
Efektivitas aturan ini sangat bergantung pada kemampuan otoritas pajak untuk mengawasi kepatuhan dan mengakses informasi mengenai aktivitas bisnis di luar negeri.
Dalam beberapa kasus, struktur perusahaan yang kompleks di yurisdiksi tax haven dapat menyulitkan penegakan aturan. - Dampak pada Investasi Luar Negeri:
Aturan ini dapat mengurangi insentif bagi WPDN untuk melakukan investasi luar negeri, terutama jika aturan dianggap terlalu ketat atau tidak memberikan kelonggaran pada jenis usaha tertentu yang memerlukan penahanan laba untuk reinvestasi.
Rekomendasi untuk Perbaikan
- Sosialisasi dan Edukasi:
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih luas dan memberikan panduan praktis bagi WPDN tentang cara memahami dan mematuhi aturan ini.
Penjelasan terkait mekanisme deemed dividend harus dipaparkan secara rinci agar wajib pajak dapat menghitung kewajiban pajak mereka dengan benar. - Peningkatan Kapasitas Pengawasan:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu meningkatkan akses ke informasi lintas negara melalui kerja sama internasional, seperti pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information).
Penguatan pengawasan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi digital untuk melacak aliran pendapatan lintas negara. - Pengecualian atau Relaksasi untuk Kegiatan Usaha Aktif:
Pemerintah dapat mempertimbangkan pengecualian bagi CFC yang melakukan kegiatan usaha aktif (bukan hanya menghasilkan pendapatan pasif), terutama jika kegiatan tersebut mendukung strategi investasi global WPDN. - Harmonisasi dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA):
Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan ini tidak bertentangan dengan perjanjian DTA yang telah ada, untuk menghindari risiko pajak berganda yang merugikan WPDN.
PMK No. 93/PMK.03/2019 adalah langkah yang tepat dalam mencegah penghindaran pajak dan menjaga basis pajak Indonesia. Namun, penerapannya harus diimbangi dengan dukungan teknis, penegakan yang efektif, dan pemberian insentif yang tepat bagi wajib pajak yang patuh. Dengan pendekatan yang seimbang, aturan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa menghambat investasi luar negeri.