Mohon tunggu...
Yoean Octarhaiezky Perdana
Yoean Octarhaiezky Perdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110015 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 07 || Pajak Internasional || Hubungan Antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty || Prof. Apollo

29 Oktober 2024   22:00 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:07 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

What?

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat diandalkan oleh sebuah negara. Di Indonesia, Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pajak menyumbang persentase pendapatan tertinggi dari jumlah keseluruhan pendapatan yang diterima yaitu mencapai angka lebih dari 75% dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sejatinya sangat mengandalkan penerimaan dari sektor perpajakan untuk dapat membiayai aktivitas dan kebijakan yang akan dijalankan. Untuk itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak senantiasa untuk terus melakukan optimalisasi penerimaan negara di sektor perpajakan dengan adanya kebijakan dan peraturan yang dapat meningkatkan angka penerimaan pajak.

Meskipun di satu sisi Pajak merupakan sumber penerimaan negara, namun di sisi lain Pajak juga menjadi sumber beban tambahan yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Beban Pajak yang dibayarkan oleh Perusahaan merupakan penggerus nilai laba bersih yang dapat diterima oleh Perusahaan. Pada dasarnya setiap Perusahaan menginginkan untuk dapat membayar Pajak dengan nilai seminimal mungkin agar nilai laba bersih yang diterimanya tetap optimal. Hal ini yang dapat menimbulkan peluang bagi perusahaan untuk dapat melakukan tindakan penghindaran pajak ataupun pengelakan pajak.

Perusahaan multinasional juga tidak lepas dari tindakan penghindaran atau pengelakan pajak. Beberapa kasus yang mungkin terdengar seperti kasus PT Bentoel Internasional Investama yang diungkap oleh Tax Justice Network pada tahun 2019. Pada beberapa kasus penghindaran pajak yang ada, di antaranya adalah dengan memanfaatkan celah hukum yang ada di peraturan perpajakan, baik peraturan perpajakan Indonesia maupun Internasional. Pada beberapa kasus, penghindaran pajak atau pengelakan pajak dapat terjadi karena adanya celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional dalam tax treaty atau yang biasa dikenal dengan istilah P3B. Salah satu penelitian Aidha, C. N., Maftuchan, A., Hietland, M., & van Teeffelen, J. (2019) menyebutkan bahwa adanya penyalahgunaan double taxation agreement pada P3B Indonesia dengan Belanda. Dimana lebih dari 75% investasi asing langsung dari Belanda ke Indonesia terstruktur melalui “perusahaan cangkang” yaitu perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kegiatan ekonomi nyata di Belanda, tetapi memanfaatkan tarif pajak yang rendah.

Bahan Ajar UMB, Kelompok 3
Bahan Ajar UMB, Kelompok 3

Tax Treaty adalah kesepakatan antara dua negara untuk menghindari pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama. Tax Treaty merupakan salah satu bentuk penghindaran pajak berganda dengan cara unilateral yang dilakukan Indonesia dengan mengadakan perjanjian dengan negara mitra. Hal ini membutuhkan komunikasi dan transparansi dari kedua belah pihak untuk dapat mewujudkan perjanjian yang adil bagi masing-masing pihak yang berkepentingan. Tujuan utama dari tax treaty adalah untuk mendorong investasi dan perdagangan internasional dengan memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban pajak.

Tax Treaty menjadi salah satu sumber hukum dalam perpajakan internasional. Dalam model tax treaty saat ini yang sering dijadikan acuan adalah OECD Model dan UN Model. Tax treaty merupakan perjanjian yang kedudukannya berada di atas ketentuan Pajak Penghasilan. Untuk pengesahan tax treaty sendiri harus melalui proses ratifikasi. Di banyak negara, proses tersebut pada umumnya melalui persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat atau parlemen dan selanjutnya apabila telah disahkan harus diberitahukan kepada negara mitra.

Tax evasion adalah pelanggaran perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak. Penggelapan pajak yang dimaksud adalah melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan hingga tidak membayarkan pajak terutangnya lewat cara-cara yang ilegal. Beberapa kategori yang termasuk kedalam tindakan tax evasion seperti tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, melakukan pencatatan atau pembukuan dengan tidak benar, dan lain sebagainya. Tindakan tax evasion tentu menimbulkan sanksi bagi wajib pajak yang melakukannya. Sanksi-sanksi tersebut dikenakan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak, apabila masih dalam tahap ringan maka biasanya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda, namun jika pelanggaran sudah masuk ke arah tindak pidana perpajakan maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana.

Bahan Ajar UMB, Kelompok 3
Bahan Ajar UMB, Kelompok 3

Why?

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa tax treaty merupakan kesepakatan antara dua negara untuk menghindari pengenaan pajak ganda dengan tujuan untuk mendorong investasi dan perdagangan internasional dengan memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban perpajakan. Tax treaty memberikan kepastian mengenai tarif pajak dan kewajiban perpajakan. Ketika individu dan perusahaan tahu apa yang diharapkan, mereka lebih cenderung untuk mematuhi aturan pajak. Lalu mengapa tax treaty sangat berhubungan dengan tax evasion?

Tax treaty pada dasarnya merupakan bentuk kerjasama antara dua negara, maka untuk dapat menciptakan sebuah perjanjian yang adil diperlukan adanya komunikasi antara dua negara tersebut. Dalam diskusi tersebut kedua negara seharusnya bersikap transparan terhadap kebijakan perpajakan yang dianut oleh kedua negara. Di sisi lain juga kedua negara harus bekerjasama dalam menciptakan pertukaran informasi dengan prinsip transparansi tersebut, yang artinya bahwa tidak ada data-data yang saling disembunyikan di antara kedua pihak. Hal ini akan membuat wajib pajak kesulitan untuk dapat menyembunyikan penghasilan atau aset di negara lain.

Tax treaty sering kali juga mencakup ketentuan yang memfasilitasi penegakan hukum. Di dalam tax treaty terkadang meliputi pengakuan dan penghormatan terhadap keputusan pajak yang menyatakan bahwa negara-negara yang terlibat biasanya sepakat untuk menghormati keputusan pajak yang diambil oleh negara lain, sehingga mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. Di sisi lain juga tax treaty merupakan bentuk kerjasama dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Mengingat bahwa setiap negara juga mengalami kesulitan jika tingkat penghindaran pajak terlalu tinggi, maka naegara-negara dapat bekerja sama untuk menanggulangi penghindaran pajak dan aktivitas ilegal lainnya, yang lebih efektif dibandingkan jika setiap negara bertindak sendiri.

Dengan adanya kejelasan atau kepastian hukum mengenai aspek perpajakan dalam setiap transaksi dalam tax treaty dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak pada umumnya akan mencari cara untuk dapat menghindari pajak apabila sering kali ditemukan adanya ketidakpastian hukum mengenai kewajiban perpajakan mereka. Tax treaty memberikan ketentuan yang jelas mengenai bagaimana penghasilan tertentu akan dikenakan pajak. Dengan aturan yang transparan tersebut, ada lebih sedikit celah untuk penghindaran pajak. Misalnya, perjanjian ini dapat menetapkan tarif pajak maksimum untuk dividen, bunga, dan royalti.

Tax treaty berfungsi sebagai alat penting untuk mengurangi penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat internasional. Dengan menyediakan kerangka kerja yang jelas dan transparan, tax treaty membantu menghindari pajak ganda, memfasilitasi pertukaran informasi, dan mendukung penegakan hukum. Meskipun tantangan tetap ada, perjanjian ini merupakan langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien secara global.

Bahan Ajar UMB, Kelompok 3
Bahan Ajar UMB, Kelompok 3

How?

Bagaimana tax treaty dapat mempengaruhi tax evasion? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tax treaty dapat mempengaruhi tax evasion dengan beberapa cara seperti:

  • Pertukaran informasi
  • Tax treaty umumnya mencakup ketentuan mengenai pertukaran informasi antar negara, memungkinkan otoritas pajak untuk mengidentifikasi kasus-kasus tax evasion secara lebih efektif. Hal ini meliputi pertukaran data keuangan, informasi mengenai transaksi lintas batas, dan rincian kepemilikan aset di luar negeri. Dengan adanya pertukaran informasi yang lebih komprehensif, otoritas pajak dapat melacak aliran dana dan mengungkap skema penghindaran pajak yang kompleks.
  • Peningkatan transparansi
  • Ketentuan dalam tax treaty dapat mendorong transparansi yang lebih besar dalam transaksi internasional, mempersulit upaya penyembunyian penghasilan. Ini mencakup kewajiban pelaporan yang lebih ketat untuk transaksi lintas batas, pengungkapan informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan multinasional, dan pelaporan country-by-country untuk perusahaan besar. Peningkatan transparansi ini menjadikan praktik tax evasion lebih berisiko dan kurang menarik bagi wajib pajak.
  • Harmonisasi peraturan pajak
  • Tax treaty berkontribusi pada penyeragaman peraturan pajak antar negara, mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan untuk tax evasion. Dengan adanya standarisasi definisi, klasifikasi penghasilan, dan metode penghitungan pajak, menjadi lebih sulit bagi wajib pajak untuk memanfaatkan perbedaan sistem pajak antar negara guna menghindari kewajiban pajak mereka. Harmonisasi ini juga memfasilitasi otoritas pajak dalam mendeteksi dan menangani kasus-kasus tax evasion lintas batas.
  • Penguatan penegakan hukum
  • Tax treaty dapat meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam menegakkan hukum pajak lintas batas. Ini mencakup ketentuan untuk bantuan dalam pengumpulan pajak, di mana satu negara dapat membantu negara lain dalam memungut pajak yang terutang. Selain itu, tax treaty juga dapat memfasilitasi kerjasama dalam investigasi kasus tax evasion, termasuk pertukaran bukti dan informasi intelijen pajak.

Meskipun tax treaty memiliki unsur-unsur yang dapat mempengaruhi tindakan tax evasion yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak, namun pada dasarnya masih terdapat beberapa keterbatasan dan tantangan dalam penerapan tax treaty. Aspek kepastian hukum yang diberikan tetap dapat memberikan celah bagi wajib pajak untuk melakukan tax evasion apabila wajib pajak tersebut menggunakan skema yang rumit. Untuk itu maka perlu adanya peningkatan pada sumber daya manusia pada otoritas yang berwenang untuk mencegah hal tersebut dan dapat pula memanfaatkan teknologi yang berkembang pada saat ini. Interpretasi yang berbeda justru dapat menyebabkan adanya ketidakpastian seperti pada kasus penyalahgunaan P3B Indonesia-Belanda di penelitian Aidha, C. N., Maftuchan, A., Hietland, M., & van Teeffelen, J. (2019). Untuk itu, maka perlu adanya tindakan pemantauan dan peninjauan untuk memastikan pelaksanaa tax treaty telah berjalan baik dan jika ditemukan adanya celah untuk melakukan tax evasion maka dapat dilakukan revisi jika diperlukan di masa yang akan datang.

Referensi:

Allingham dan Sandmo. (1972). INCOME TAX EVASION: A THEORETICAL ANALYSIS. Jurnal of Public Economics

Aidha, C. N., Maftuchan, A., Hietland, M., & van Teeffelen, J. (2019). How the Indonesia-Netherlands tax treaty enables tax avoidance An analysis of the treaty and Indonesian court decisions on tax disputes

DDTC News. (2017). Apa itu Tax Treaty. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/9578/apa-itu-tax-treaty

Maulida, Rani. (2022). Mengenal Tax Evasion, Contoh, hingga Sanksinya. Diakses dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/mengenal-tax-evasion-contoh-hingga-sanksinya

Tax Justice Network. (2019). Ashes to ashes: How British American Tobacco avoids taxes in low and middle income countries

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun