Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa tax treaty merupakan kesepakatan antara dua negara untuk menghindari pengenaan pajak ganda dengan tujuan untuk mendorong investasi dan perdagangan internasional dengan memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban perpajakan. Tax treaty memberikan kepastian mengenai tarif pajak dan kewajiban perpajakan. Ketika individu dan perusahaan tahu apa yang diharapkan, mereka lebih cenderung untuk mematuhi aturan pajak. Lalu mengapa tax treaty sangat berhubungan dengan tax evasion?
Tax treaty pada dasarnya merupakan bentuk kerjasama antara dua negara, maka untuk dapat menciptakan sebuah perjanjian yang adil diperlukan adanya komunikasi antara dua negara tersebut. Dalam diskusi tersebut kedua negara seharusnya bersikap transparan terhadap kebijakan perpajakan yang dianut oleh kedua negara. Di sisi lain juga kedua negara harus bekerjasama dalam menciptakan pertukaran informasi dengan prinsip transparansi tersebut, yang artinya bahwa tidak ada data-data yang saling disembunyikan di antara kedua pihak. Hal ini akan membuat wajib pajak kesulitan untuk dapat menyembunyikan penghasilan atau aset di negara lain.
Tax treaty sering kali juga mencakup ketentuan yang memfasilitasi penegakan hukum. Di dalam tax treaty terkadang meliputi pengakuan dan penghormatan terhadap keputusan pajak yang menyatakan bahwa negara-negara yang terlibat biasanya sepakat untuk menghormati keputusan pajak yang diambil oleh negara lain, sehingga mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. Di sisi lain juga tax treaty merupakan bentuk kerjasama dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Mengingat bahwa setiap negara juga mengalami kesulitan jika tingkat penghindaran pajak terlalu tinggi, maka naegara-negara dapat bekerja sama untuk menanggulangi penghindaran pajak dan aktivitas ilegal lainnya, yang lebih efektif dibandingkan jika setiap negara bertindak sendiri.
Dengan adanya kejelasan atau kepastian hukum mengenai aspek perpajakan dalam setiap transaksi dalam tax treaty dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak pada umumnya akan mencari cara untuk dapat menghindari pajak apabila sering kali ditemukan adanya ketidakpastian hukum mengenai kewajiban perpajakan mereka. Tax treaty memberikan ketentuan yang jelas mengenai bagaimana penghasilan tertentu akan dikenakan pajak. Dengan aturan yang transparan tersebut, ada lebih sedikit celah untuk penghindaran pajak. Misalnya, perjanjian ini dapat menetapkan tarif pajak maksimum untuk dividen, bunga, dan royalti.
Tax treaty berfungsi sebagai alat penting untuk mengurangi penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat internasional. Dengan menyediakan kerangka kerja yang jelas dan transparan, tax treaty membantu menghindari pajak ganda, memfasilitasi pertukaran informasi, dan mendukung penegakan hukum. Meskipun tantangan tetap ada, perjanjian ini merupakan langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien secara global.
How?
Bagaimana tax treaty dapat mempengaruhi tax evasion? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tax treaty dapat mempengaruhi tax evasion dengan beberapa cara seperti:
- Pertukaran informasi
- Tax treaty umumnya mencakup ketentuan mengenai pertukaran informasi antar negara, memungkinkan otoritas pajak untuk mengidentifikasi kasus-kasus tax evasion secara lebih efektif. Hal ini meliputi pertukaran data keuangan, informasi mengenai transaksi lintas batas, dan rincian kepemilikan aset di luar negeri. Dengan adanya pertukaran informasi yang lebih komprehensif, otoritas pajak dapat melacak aliran dana dan mengungkap skema penghindaran pajak yang kompleks.
- Peningkatan transparansi
- Ketentuan dalam tax treaty dapat mendorong transparansi yang lebih besar dalam transaksi internasional, mempersulit upaya penyembunyian penghasilan. Ini mencakup kewajiban pelaporan yang lebih ketat untuk transaksi lintas batas, pengungkapan informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan multinasional, dan pelaporan country-by-country untuk perusahaan besar. Peningkatan transparansi ini menjadikan praktik tax evasion lebih berisiko dan kurang menarik bagi wajib pajak.
- Harmonisasi peraturan pajak
- Tax treaty berkontribusi pada penyeragaman peraturan pajak antar negara, mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan untuk tax evasion. Dengan adanya standarisasi definisi, klasifikasi penghasilan, dan metode penghitungan pajak, menjadi lebih sulit bagi wajib pajak untuk memanfaatkan perbedaan sistem pajak antar negara guna menghindari kewajiban pajak mereka. Harmonisasi ini juga memfasilitasi otoritas pajak dalam mendeteksi dan menangani kasus-kasus tax evasion lintas batas.
- Penguatan penegakan hukum
- Tax treaty dapat meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam menegakkan hukum pajak lintas batas. Ini mencakup ketentuan untuk bantuan dalam pengumpulan pajak, di mana satu negara dapat membantu negara lain dalam memungut pajak yang terutang. Selain itu, tax treaty juga dapat memfasilitasi kerjasama dalam investigasi kasus tax evasion, termasuk pertukaran bukti dan informasi intelijen pajak.
Meskipun tax treaty memiliki unsur-unsur yang dapat mempengaruhi tindakan tax evasion yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak, namun pada dasarnya masih terdapat beberapa keterbatasan dan tantangan dalam penerapan tax treaty. Aspek kepastian hukum yang diberikan tetap dapat memberikan celah bagi wajib pajak untuk melakukan tax evasion apabila wajib pajak tersebut menggunakan skema yang rumit. Untuk itu maka perlu adanya peningkatan pada sumber daya manusia pada otoritas yang berwenang untuk mencegah hal tersebut dan dapat pula memanfaatkan teknologi yang berkembang pada saat ini. Interpretasi yang berbeda justru dapat menyebabkan adanya ketidakpastian seperti pada kasus penyalahgunaan P3B Indonesia-Belanda di penelitian Aidha, C. N., Maftuchan, A., Hietland, M., & van Teeffelen, J. (2019). Untuk itu, maka perlu adanya tindakan pemantauan dan peninjauan untuk memastikan pelaksanaa tax treaty telah berjalan baik dan jika ditemukan adanya celah untuk melakukan tax evasion maka dapat dilakukan revisi jika diperlukan di masa yang akan datang.
Referensi:
Allingham dan Sandmo. (1972). INCOME TAX EVASION: A THEORETICAL ANALYSIS. Jurnal of Public Economics