Mohon tunggu...
Yobi Adi Pratama
Yobi Adi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Awali dengan Basmallah, Akhiri dengan Hamdallah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Serta Mahasiswa, Kontribusi Ilmu Hukum Dalam Upaya Pengembalian Masa Kejayaan Islam

15 Mei 2022   20:10 Diperbarui: 15 Mei 2022   20:21 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Sebagai agama Rahmatan lil alamin yang menekankan pada penguasaan konseptual materiil ilmu pengetahuan bagi setiap pemeluknya, Islam secara konsisten menempatkan kaum intelektual pada posisi yang tinggi lagi strategis serta sangat menentukan dalam pembangunan sebuah tatanan kehidupan masyarakat yang berperadaban. Kaum itelektual, berilmu, dan juga beraklaq mulia dipandang sebagai komponen soko guru yang bertindak sebagai tiang penyangga bagi sebuah bangunan kehidupan dan sekaligus menjadi suri tauladan dalam perwujudan pembangunan kehidupan sosial masyarakat yang bahagia berlandaskan atas asas ketuhanan.

     Mahasiswa sebagai salah satu komponen dari calon generasi intelektual muslim yang berperadaban secara tidak langsung memiliki kedudukan yang penting dalam masyarakat. Mahasiswa merupakan roda penggerak dari sistem perkembangan dinamika sosial masyarakat, khususnya kalangan pemuda sebagai pewaris bangsa kedepannya serta penjaga nama baik dan juga tolok ukur akan martabat bangsa, negara, dan juga agamanya. Dirangkum dari berbagai macam kejadian serta sumber sejarah yang ada, keberhasilan maupun kehancuran dari suatu era, salah satunya dapat diukur dari partisipasi serta gerak juang generasi mudanya. Mahasiswa merupakan penerus pengemban amanah bangsa kedepannya, yang didukung dengan jiwa raga fisik yang kuat, tingginya tekad dan semangat, serta besarnya rasa keingintahuan dapat mengangkat harkat dan martabat.

     Mahasiswa sebagai salah satu unsur pemuda yang notabene-nya merupakan kaum intelektual bermoral dengan patuh akan penjagaan norma-norma sosial, adalah aset bangsa yang sangat vital dan juga potensial. Penguasaan akan berbagai macam bidang sains, ilmu pengetauan, dan juga teknologi sekarang bukanlah menjadi suatu alternatif, akan tetapi sudah beralih fungsi menjadi suatu aspek perihal keharusan. Penguasaan berbagai macam bidang ilmu, teknologi, dan juga informasi haruslah selaras dengan pemaknaan konsep tauhid Illahi. Penguasaan serta penerapan akan sains, ilmu pengetahuan, dan juga teknologi yang dilandasi dengan konsep keimanan serta ketaqwaan yang tinggi akan adanya ilahi, memancarkan cahaya yang akan menerangi gerak langkah peradaban serta kejayaan Islam yang ada di dunia. Diharapkan dengan adanya artikel dan juga tulisan ini dapat membantu terbinanya sarjana muslim, para calon intelektual yang bermoral dan berperadaban, yang beriman, berilmu serta beramal saleh sesuai dengan ajaran Islam menuju terwujudnya ajaran agama Islam sebagai sumber nilai dan pedoman yang akan mengantarkan mahasiswa dalam pengembangan profesi dan kepribadian Islam dengan harapan bahwa mahasiswa kelak akan menjadi ilmuwan yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta mampu mengabdikan maupun mengimplementasikan berbagai bidang ilmu yang telah dipelajarinya guna kemaslahatan dan juga kesejahteraan umat manusia.

     Kontribusi para mahasiswa sangat berarti dalam proses pembangunan serta peradaban bagi kejayaan islam. Bilamana para pemuda serta kaum intelektual terdidik seperti halnya para mahasiswa dapat memanfaatkan kemampuan yang ada disekitarnya berupa cakupan akses informasi yang luas, daya nalar dan juga daya analisa yang kuat,  serta kemandiriannya dalam bertindak dan bersikap maka dapat diharapkan dan juga dipastikan untuk kedepannya dapat memberikan arah tujuan yang benar pada perubahan sosial serta problematika yang terjadi dan ada di tengah lingkup umat maupun sosial masyarakat guna mewujudkan peradaban bangsa dan negara yang lebih baik untuk kedepannya. Para mahasiswa serta kaum intelektual muslim yang lainnya diharapkan dapat mencari akar permasalahan mendasar atas berbagai macam kerusakan multidimensi yang sedang terjadi. Dengan mencari akar permasalahan yang telah ada dan juga dapat dipahami, maka para pemuda, mahasiswa serta kaum intelektual muslim yang lainnya bukan hanya dapat melakukan perubahan sub bidang yang bersifat parsial, akan tetapi mereka juga dapat melakukan perubahan revolusioner yang bersifat universal.

     Masa kejayaan Islam merupakan harapan terbesar ada di dalam setiap benak kaum muslimin, yakni mereka orang orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan serta rindu akan masa keemasan islam. Hal tersebut merupakan suatu keharusan dan juga keyakinan bahwasanya setiap muslim hendaklah memiliki tujuan, cita, dan angan  akan kembalinya masa kejayaan agama Islam. Diantara beberapa perkara yang bisa membatalkan keislaman seseorang adalah merasa senang dengan kejatuhan dan kemunduran agama Islam dan justru tidak mengharapkan kejayaan dan kemuliaan dari adanya peradaban agama Islam. Sebagaimana termasuk konsekuensi bahwasanya keimanan seorang muslim yakni ikut merasakan apa yang dirasakan oleh saudaranya sendiri dengan turut merasa prihatin dan berduka atas semua penderitaan yang mereka alami, berusaha untuk membantu meringankan beban mereka paling tidak yakni dengan berdo’a, serta berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk mengatasi  setiap dinamika permasalahan yang ada.

     Menjadi seorang mahasiswa merupakan suatu anugrah serta kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa sebagai suatu bentuk upaya dan jembatan guna menjadi sosok sosok calon generasi intelektual muslim yang berperadaban kedepannya, terkhusus bagi mereka yang sedang mendalami disiplin ilmu tertentu seperti halnya pada bidang Ilmu Hukum khususnya, kontribusi para mahasiswa guna mengejar ketertinggalan umat muslim dari dunia Barat serta memajukan peradaban Islam seperti halnya pada masa / era keemasan klasik  serta kejayaan Islam dirasa sangat diperlukan dan akan sangat berdampak signifikan terhadap perkembangan masa kejayaan Islam. Banyaknya bukti spesifik akan kontribusi program studi Ilmu Hukum beserta dengan hadirnya berbagai macam tokoh cendekiawan intelektual muslim yang secara profesional dan ahli dalam bidang Ilmu Hukum menunjukkan adanya bukti bahwasanya masa masa kejayaan Islam diharapkan dapat bersemi kembali tentunya diiringi dengan doa, optimis, ikhtiar, dan tawakkal akan kembalinya masa masa kejayaan Islam.

     Dalam konteks upaya pengembangan kejayaan agama Islam terlebih lagi dalam bidang ilmu hukum, secara general kita mengetahui akan adanya Hukum Islam (Islamic Law) atau yang lebih dikenal dengan istilah Syariah (Jalan yang benar) sebagai salah satu petunjuk jalan kebenaran dan juga penuntun arah akan kebaikan terutama dalam upaya pengembangan kemaslahatan peradaban demi terwujudnya masa masa kejayaan Islam. Hukum Islam atau syariah berperan penting terutama dalam wilayah-wilayah hukum yang di atur secara rinci dalam sumber-sumber hukum islam, terutama dalam wilayah hukum keluarga dan hukum waris dan sampai taraf tertentu dalam wilayah hukum pidana. Membedakan antara aturan agama dan aturan hukum tidaklah selalu mudah bagi umat Islam, sebab mereka menganggap agama dan hukum adalah satu. Dengan cara yang sama ilmu sulit dipisahkan dengan teologi, hukum islam memuat sejumlah firman dan larangan yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan sanksi hukum yang sebenarnya, sehingga di mata bangsa barat, firman dan larangan itu lebih termasuk ranah agama dan moral.

     Sumber hukum Islam primer dan fundamental berasal dari Tuhan (Al Qur’an) dan dari Rasul Nya (Sunnah). Keduanya dianggap oleh umat Islam sebagai hukum terakhir dan sempurna yang kelak suatu saat nanti pasti diakui dan dianut oleh seluruh umat manusia. Hukum Islam dalam kenyataannya bisa menjadi system, aturan yang luar biasa fleksibel dalam segala keadaan bila pengadilan atau otoritas yang menafsirkan dan menerapkannya berupaya mencapai fleksibilitas.Setiap muslim memahami betul bahwa agama mengatur segala aspek kehidupan dan tidak ada dikotomi antara wilayah politik, agama, dan sosial sehingga Islam juga merupakan norma hukum, norma bermasyarakat dan bernegara.

     Peranan hukum dalam konsep Islam secara general adalah hukum merupakan salah satu dari sekian banyak model yang digunakan untuk membangun system tatanan sosial masyarakat agar tidak menjurus dan juga terjerumus kedalam tindak kejahatan dan kriminal maupun larut dalam kubangan dosa. Menurut Pendapat seorang pemikir Islam Yusuf Qadrawi mengemukakan bahwasanya Islam bukanlah sebatas hukum dan perundang-undangan belaka, akan tetapi Islam adalah akidah yang menafsirkan kehidupan, ibadah yang mendidik jiwa, akhlak yang membersihkan kotoran hati, pemahaman yang menjernihkan persepsi, nilai-nilai yang mengangkat martabat manusia, dan etika yang memperindah kehidupan. Hal tersebut menunjukkan Ilmu Hukum dan juga ajaran agama islam merupakan suatu bentuk satu kesatuan yang saling mengikat dan  juga tidak dapat dipisahkan, yang mana Ilmu Hukum dan juga Ajaran agama Islam merupakan point point pokok pengaturan dan juga kaidah tingkah laku perbuatan yang mengatur segala norma dan etika tingkah laku manusia dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat yang ada.

     Pemerintah dalam hal ini juga memiliki peranan yang sangat penting bagi upaya pengembalian masa masa kejayaan seperti halnya pada era keemasan umat islam dimana berbagai bidang ilmu pengetahuan dan juga teknologi berkembang begitu pesatnya sehingga dapat menjadi poros perkembangan ilmu pengetahuan di dunia. Peran serta pemerintah yang dapat diambil secara general / garis besar adalah dengan menunjukkan adanya upaya keberpihakan serta konsentrasi terpusat akan perkembangan ilmu pengetahuan. Keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi ciri umum dari Daulah Islam yang ada di seluruh penjuru dunia, sehingga membantu mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa kejayaan Islam itu sendiri seperti halnya dengan dibangun dan didirikannya akademi, observatorium, perpustakaan, dan juga perguruan tinggi yang menjadi pusat rujukan bahan bacaan dan ilmu pengetahuan dari berbagai golongan masyarakat yang tersebar diseluruh belahan dunia sehingga dapat bermanfaat tidak hanya bagi umat muslim khususnya akan tetapi juga bermanfaat bagi setiap umat manusia yang hidup pada umumnya.

     Sebagai salah seorang khalifah di muka bumi, segala bentuk aktifitas yang dilakukan oleh manusia berorientasi pada dua tupoksi, atau tugas pokok dan fungsi. Tugas pokok tersebut yakni ibadah dan imarah, termasuk di dalamnya adalah aktifitas profesi yakni dengan bekerja dan berdakwah. Berdakwah melalui profesi yang kita jalani merupakan instrumen yang sangat efektif demi kelestarian dan tegaknya agama islam di muka bumi demi mewujudkan masa masa keemasan dan kejayaan islam tersebut dapat kembali. Tak terkecuali didalam bidang Ilmu Hukum. Seseorang yang berprofesi di bidang Ilmu Hukum juga dapat menjadikan profesinya tersebut sebagai sarana dakwah. Seperti halnya dengan memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang lemah sedangkan mereka membutuhkan akan adanya bantuan hukum, membantu proses legalitas masjid sebagai rumah ibadah, serta masih banyak lagi sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah dengan mengelaborasi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

     Dalam sebuah analisis yang secara umum dapat kita lihat yakni dalam konteks peran serta hakim dalam penegakan proses putusan pengadilan. Peran hakim disini bukanlah hanya sebatas menjadi juru bicara maupun corong undang-undang (baouche de lalor), akan tetapi seorang hakim juga dituntut harus mampu menemukan hukum (rechtsvinding) dan menciptakan hukum (rechtschepping) dengan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tanpa mengesampingkan kepastian hukum itu sendiri.

     Apabila direlasikan dengan ilmu hukum, sejatinya terdapat banyak sekali profesi yang dapat diambil oleh para sarjana lulusan program studi ilmu hukum sebagai salah satu ladang dan lahan dalam penyampaian dakwah. Terlebih yang disiratkan dalam beberapa ayat berikut :

  • Memutuskan perkara dengan baik. Seorang yang berprofesi di bidang hukum, khususnya yang bertugas untuk memutuskan perkara hendaklah memutuskan perkara dengan baik agar menjadi teladan bagi manusia lainnya. Bahkan, seorang pengadil tidak diperkenankan mengadili dalam kondisi marah. Hal tersebut dalam rangka menjaga profesionalitasnya. Hal tersebut tertuang dalam hadits nabi :

  • “Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah.” (HR Bukhari ; 6625)
  • Melakukan pencatatan secara adil. Seorang praktisi hukum dapat pula berprofesi pada bidang pencatatan. Menjadi panitera, pelayanan bantuan hukum, notaris, atau berbagai profesi lain yang berkaitan dengan pencatatan. Dam hal ini, ia dituntut untuk melakukan tugasnya secara adil. Firman Allah :

  • Artinya : “…….Dan Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar…….”
    (QS. Al-Baqarah ; 282)
  • Mendamaikan kehidupan manusia. Hendaknya dengan pengetahuan ilmu hukum yang dimiliki dapat menjadikan seseorang untuk menciptakan kehidupan yang baik, taat aturan dan cinta damai. Seseorang yang mengerti ilmu hukum berkewajiban untuk mendorong terciptanya hal tersebut. Firman Allah :

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَ صْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَا تَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

  • "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
    (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 10)
  • Menjadi mediator dan negosiator yang baik. Seorang praktisi hukum dapat berprofesi menjadi mediator baik mediator litigasi (dalam persidangan) maupun non-litigasi (di luar persidangan). Sebagai seorang mediator, tentu harus dilandasi dengan niat yang baik agar dimudahkan oleh Allah. Firman Allah

وَاِ نْ خِفْتُمْ شِقَا قَ بَيْنِهِمَا فَا بْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَاۤ اِصْلَا حًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

  • Artinya: "Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."
    (QS. An-Nisa' 4: Ayat 35)
  • Memberikan persaksian secara adil karena Allah. Tidak jarang seorang yang dianggap menguasai ilmu hukum dihadirkan sebagai saksi untuk peristiwa hukum tertentu. Dalam hal ini, ia harus memberikan persaksian secara jujur, benar dan adil serta dilandasi ketaqwaan kepada Allah. Firman Allah :
    “……..Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.”
    (QS. At-Talaq 65: Ayat 2)
  • Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran. Meskipun ini merupakan tugas yang bersifat umum dan dailakukan oleh berbagai profesi yang berbeda, namun terdapat penekanan khusus bagi orang yang berprofesi di bidang hukum untuk lebih kuat dalam melakukan kebaikan, mengajak pada hal yang ma’rud serta mencegah kemungkaran. Apabila orang yang berprofesi di bidang hukum mudah terjebak pada hal yang munkar, apalagi orang yang tidak mengenal hukum, tentu akan lebih mudah tergelincir. Firman Allah :

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

  • Artinya: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
    (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104)

     Tujuan dari diciptakannya manusia di muka bumi ini tidak lain dan tidak bukan yakni untuk memikul suatu amanah sebagai Khalifah fil ardl (Khalifah di muka bumi). Manusia memiliki dua tugas utama yang meliputi dua aspek, yakni “Ibadah” dan “Imaroh”. Aspek Ibadah merupakan suatu amanah yang diberikan kepada manusia sebagai salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang bersifat vertical diantara hamba dengan Tuhannya yaitu Allah SWT. Sedangkan Imaroh merupakan wujud upaya guna memakmurkan kehidupan yang ada dan tercipta di muka bumi ini. Salah satu upaya dan juga cara untuk memakmurkan kehidupan yang ada dan tercipta adalah dengan menyusun pokok peraturan guna pengaturan beserta hukum yang bersifat mengikat. Suatu pengaturan serta norma yang telah ada kemudian diserukan kepada setiap manusia untuk dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestinya.

     Setiap manusia pada hakikatnya adalah pendakwah. Dakwah tersebut meliputi tiga hal, yakni mengajak kepada kebaikan, memerintah kepada kebenaran dan mencegah dari perbuatan munkar. Berdakwah tersebut bisa dilakukan sesuai dengan profesi manusia yang berbeda-beda. Menjadi politisi, penegak hukum, tokoh masyarakat atauprofesi apapun dapat dijadikan sebagai sarana untuk berdakwah. Termasuk di dalamnya adaah pentingnya berdakwah dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Hal tersebut dikarenakan ilmu hukum terus berkembang seiring zaman. Banyak persoalan baru yang harus diselesaikan dengan pendekatan baru pula. Itulah mengapa memberikan pembelajaran dan pengembangan ilmu hukum merupakan hal yang sangat penting.

     Sunnatullāh dapat diartikan sebagai cara Allah memperlakukan manusia, yang dalam arti luasnya bermakna ketetapan-ketetapan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk alam semesta. Dengan demikian, sunatullah merupakan ketentuan Allah. Suatu ketentuan hukum Logika yang mempunyai hubungan sebab akibat dalam kajian ilmiah (Scientific) disebut dengan hukum alam. Berdasarkan konsep tersebut di atas, sunnatullah merupakan hukum yang ditetapkan Allah yang bersifat fitrah, yakni tetap dan otomatis, untuk mengatur mekanisme alam semesta sehingga dapat menjadi pedoman bagi manusia dalam beribadah kepada Allah selaku hamba-Nya dan dalam mengelola alam semesta selaku khalifatullah, guna mewujudkan maslahat bagi kehidupan manusia dan menghindari mafsadat. Sunnatullah merupakan hukum ciptaan Allah yang paling awal sebelum Allah menciptakan manusia dan menurunkan syariah-Nya.  Hukum sunnatullah atau kausalitas (sebab akibat) merupakan hukum yang ditetapkan Allah yang bersifat fitrah, yakni tetap dan otomatis, untuk mengatur mekanisme alam semesta sehingga dapat menjadi pedoman bagi manusia dalam beribadah kepada Allah selaku hamba-Nya dan dalam mengelola alam semesta selaku khalifatullah, guna mewujudkan maslahat bagi kehidupan manusia dan menghindari mafsadat.

     Beberapa hal yang dapat menjadikan terwujudnya berbagai macam aspek dalam keberjalanan proses dakwah yang ada seperti halnya dakwah dalam profesi yang dijalani oleh setiap manusia guna mewujudkan masa masa kejayaan dan juga keemasan islam seperti pada masanya yakni dapat melalui suatu sistem “Kepemimpinan Profetik”.

     Kepemimpinan profetik disini merupakan suatu kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain guna mencapai tujuan, sebagaimana yang telah para Nabi dan Rosul lakukan. Kepemimpinan profetik mengharuskan seorang pemimpin agar dapat mencerminkan dan merefleksikan sifat-sifat yang dimiliki oleh para Nabi dan Rasul. Kepemimpinan juga merupakan kemampuan individu ataupun seseorang untuk mempengaruhi, memotivasi, dan membuat orang lain agar berkenan untuk memberikan kontribusi waktu, tenaga dan fikiraannya, demi efektivitas dan keberhasilan suatu sistem pemerintahan yang ada didalamnya.

     Kepemimpinan profetik merupakan jenis kepemimpinan yang memiliki tiga tugas dan  misi suci, yaitu misi humanisasi, misi liberalisasi, dan misi transendensi. Humanisasi dalam kepemimpinan profetik merupakan wujud kepemimpinan yang sangat memanusiakan manusia, mengangkat harkat hidup manusia, serta menjadikan manusia bertanggung jawab tentang apa yang sudah  dikerjakannya. Liberalisasi yang bertujuan untuk membebaskan diri setiap insani dari belenggu keterpurukan serta penindasan. Serta yang terakhir yaitu misi transendensi, yang merupakan manifestasi dari misi humanisasi dan liberalisasi berdasarkan atas kesadaran Ilahiyah yang mampu menggerakkan hati, menjaga tujuan, visi, dan misi, sekaligus penyempurna manifestasi dan impelementasi dari misi Humanisasi dan juga misi Liberalisasi.

     Agama Islam memerlukan seorang pemimpin yang mana memiliki integritas tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta berbagai macam bentuk kemajuan seiring dengan perkembangan zaman. Dengan adanya sistem pemerintahan yang baik dengan didasari landasan hukum yang mumpuni, diharapkan masa masa kejayaan islam dapat diraih kembali. Salah satu gaya kepemimpinan yang dapat diterapkan di era sekarang salah satunya yaitu mengenai konsep kepemimpinan profetik.

     Kepemimpinan profetik dirasa cocok dan dapat diterapkan di segala masa dan lini kehidupan dikarenakan seorang pemimpin yang mempunyai gaya dan konsep kepemimpinan profetik memiliki integritas yang tinggi (As Sidq), dapat dipercaya (Al Amanah) yang berarti pemimpin dari umat serta suatu peradaban harus membuktikan bentuk kerja nyata, fakta, dan dalam bentuk wujud riil yang ada. Selanjutnya At-Tabligh, berarti pemimpin haruslah mau menerima masukan yang bersifat konstruktif, membangun, demi kebaikan serta kemajuan bersama, dan Al Fatanah, pemimpin haruslah mampu membuat dirinya untuk bekerja dengan cerdas dan tegas dengan memadukan kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ). Pemimpin yang berkualitas akan melahirkan para generasi seterusnya serta sumber daya manusia yang berkualitas pula, oleh sebab itu peran pemimpin dalam pengelolaan sumberdaya manusia sangat penting dalam mewujudkan suatu bentuk sumberdaya manusia yang profesional dan berkompeten di segala aspek dan bidang keilmuan.

     Umat islam sendiri khususnya senantiasa menantikan hadirnya sosok pemimpin yang visioner, yakni pemimpin yang tidak hanya memiliki aspek kejujuran, intelektualitas, integritas, dan lain sebagainya, melainkan umat islam juga menantikan sosok pemimpin yang berpihak terhadap kepentingan bersama, serta dapat mewujudkan visi misi tujuan sebagaimana mestinya.

Sosok pemimpin tauladan haruslah memenuhi setidaknya 4 pilar suri tauladan para Nabi dan Rosul, yakni:

  • Siddik, yaitu jujur, benar berintegrasi tinggi dan terjaga dari kesalahan, benar dalam bertindak berdasarkan atas hukum dan peraturan.
  • Amanah, yaitu dapat dipercaya, memiliki legitimasi dan akuntabel dalam mempergunakan kekayaan maupun fasilitas yang telah diberikan.
  • Tabligh, yaitu senantiasa menyampaikan risalah kebenaran, tidak pernah menyembunyikan yang wajib disampaikan, serta tidak takut memberantas kemungkaran.
  • Fathonah, yaitu cerdas, memiliki intelektual, emosional dan spiritual yang tinggi dan profesional, serta cerdik dalam memimpin dan dapat mencari jalan keluar dari berbagai kesulitan serta permasalahan.

     Kepemimpinan profetik akan dapat dimiliki oleh setiap pemimpin yang mau untuk mengkaji Alquran lebih dalam guna ditadaburi, diamalkan, serta diajarkan. Pemimpin profetik juga akan memiliki kecerdasan rohani sehingga hatinya tetap memiliki koneksi yang kuat dengan Allah SWT. Pemimpin yang berkualitas akan melahirkan sumberdaya manusia yang berkualitas pula, oleh sebab itu peran pemimpin dalam pengelolaan organisasi dan sumberdaya manusia sangatlah penting.

     Pengelolaan sumber daya manusia di lingkup sosial masyarakat khususnya dapat menggunakan pendekatan secara Islami disamping pendekatan strategik untuk mendapatkan kinerja anggota komponen kelompok sosial masyarakat yang mencerminkan sifat sifat mulia sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para nabi dan rasul, seperti halnya shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah, selain itu penerapan gaya kepemimpinan profetik dirasa sangatlah tepat untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang profesional dan berkompeten disegala bentuk lingkup lini kehidupan demi terwujudnya kembali masa masa keemasan serta kejayaan Islam.

  • Kesimpulan

     Masa kejayaan Islam merupakan harapan terbesar ada di dalam setiap benak kaum muslimin, yakni mereka orang orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan serta rindu akan masa keemasan islam. Hal tersebut merupakan suatu keharusan dan juga keyakinan bahwasanya setiap muslim hendaklah memiliki tujuan, cita, dan angan  akan kembalinya masa kejayaan agama Islam. Diantara beberapa perkara yang bisa membatalkan keislaman seseorang adalah merasa senang dengan kejatuhan dan kemunduran agama Islam dan justru tidak mengharapkan kejayaan dan kemuliaan dari adanya peradaban agama Islam. Mahasiswa sebagai salah satu komponen dari calon generasi intelektual muslim yang berperadaban memiliki kedudukan yang penting dalam upaya pengembalian masa masa kajayaan Islam. Mahasiswa merupakan roda penggerak dari sistem perkembangan dinamika sosial masyarakat, khususnya kalangan pemuda sebagai pewaris bangsa kedepannya serta penjaga nama baik dan juga tolok ukur akan martabat bangsa, negara, dan juga agamanya. Keberhasilan maupun kehancuran dari suatu era, salah satunya dapat diukur dari partisipasi serta gerak juang generasi mudanya.

    

     Mahasiswa sebagai salah satu unsur pemuda yang notabene-nya merupakan kaum intelektual bermoral dengan patuh akan penjagaan norma-norma sosial, adalah aset bangsa yang sangat vital dan juga potensial. Mahasiswa merupakan generasi penerus pengemban amanah bangsa kedepannya, yang didukung dengan jiwa raga fisik yang kuat, tingginya tekad dan semangat, serta besarnya rasa keingintahuan dapat mengangkat harkat dan martabat.  Penguasaan akan berbagai macam bidang sains, ilmu pengetauan, dan juga teknologi merupakan suatu aspek perihal keharusan. Penguasaan berbagai macam bidang ilmu, teknologi, dan juga informasi haruslah selaras dengan pemaknaan konsep tauhid Illahi. Penguasaan serta penerapan akan sains, ilmu pengetahuan, dan juga teknologi yang dilandasi dengan konsep keimanan serta ketaqwaan yang tinggi akan adanya ilahi, memancarkan cahaya yang akan menerangi gerak langkah peradaban serta kejayaan Islam yang ada di dunia.

     Menjadi seorang mahasiswa merupakan suatu anugrah serta kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa sebagai suatu bentuk upaya dan jembatan guna menjadi sosok sosok calon generasi intelektual muslim yang berperadaban kedepannya, terkhusus bagi mereka yang sedang mendalami disiplin ilmu tertentu seperti halnya pada bidang Ilmu Hukum khususnya, kontribusi para mahasiswa guna mengejar ketertinggalan umat muslim dari dunia Barat serta memajukan peradaban Islam seperti halnya pada masa / era keemasan klasik  serta kejayaan Islam dirasa sangat diperlukan dan akan sangat berdampak signifikan terhadap perkembangan masa kejayaan Islam. Banyaknya bukti spesifik akan kontribusi program studi Ilmu Hukum beserta dengan hadirnya berbagai macam tokoh cendekiawan intelektual muslim yang secara profesional dan ahli dalam bidang Ilmu Hukum menunjukkan adanya bukti bahwasanya masa masa kejayaan Islam diharapkan dapat bersemi kembali tentunya diiringi dengan doa, optimis, ikhtiar, dan tawakkal akan kembalinya masa masa keemasan serta kejayaan agama Islam itu sendiri.

     Kebangkitan Islam meniscayakan lahirnya kader Islam yang berpendidikan dan mempunyai jiwa kerelawanan yang tinggi. Semangat untuk al-mukhofadhotu ‘ala qodim al-sholih wa al-akhdhu bi al-jadid  aslah dengan prinsip fastabikhu al-khoirot serta khoirun an-nas anfa’uhum li annas menggali hal baru untuk menjawab dinamika peradaban masa sekarang sehingga bisa menghantarkan umat Islam menjadi sosok pewaris dan penerus  dari kakek moyang/ulama-ulama dizaman keemasan Islam pada abad 9-13 H  lalu, sebuah warisan berharga untuk peradaban Islam dunia yang telah +600 tahun hilang dari sejarah yang harus bisa kita rebut kembali untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.

Yobi Adi Pratama

DAFTAR PUSTAKA

Bhakti Jayadi. (2011). “Peran Mahasiswa Dalam Mengembalikan Peradaban Islam”. Academia.Edu: Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin. (Diakses pada 19 Desember 2021). https://www.academia.edu/14530834/Opini_Peran_Mahasiswa_Dalam_Mengembalikan_Peradaban_Islam_

Nasir Muhammad. (2012). “Mahasiswa Islam dalam Perspektif Pendidikan Global”. E-Journal IAIN Samarinda. (Diakses pada 19 Desember 2021). https://core.ac.uk/download/pdf/236643193.pdf

Sholikhudin Anang. (2017). “Merebut Kembali Kejayaan Islam, Analisis Internal dan Eksternal Penyebab Kemunduran Islam”. Pascasarjana Universitas Yudharta Pasuruan. (Diakses pada 19 Desember 2021) https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/pai/article/download/898/768

Dr. Ec. Warsidi, MM, Dr. Zainal Arifin, M.Pd.I, Dr. Sholihul Huda, M.Fil.I, Gandung Fajar Panjalu, MHI, Chamim Thohari, M.Sy. (2020). “Islam dan IPTEKS Ilmu Hukum”. PPAIK (Pusat Pengkajian Al-Islam KeMuhammadiyahan) Universitas Muhammadiyah Surabaya. http://repository.um-surabaya.ac.id/4530/1/Modul_AIK_4_Hukum.pdf (Diakses pada 19 Desember 2021)

Admin UII. (2020). “Membangun Kembali Kejayaan Islam dengan Pengetahuan”. Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat) Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia. https://www.uii.ac.id/membangun-kembali-kejayaan-islam-dengan-pengetahuan/ (Diakses pada 19 Desember 2021)

Admin Kominfo. (2021). “Cara Berpikir Moderat dan Dinamis Kunci Membangun Peradaban Islam”. Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110. https://www.kominfo.go.id/content/detail/32665/cara-berpikir-moderat-dan-dinamis-kunci-membangun-peradaban-islam/0/berita (Diakses pada 19 Desember 2021)

Admin Cendikia. (2021). “Faktor Faktor yang Menyebabkan Kemajuan Peradaban Islam di Dunia”. Cendikia Kementrian Agama Republik Indonesia. https://cendikia.kemenag.go.id/storage/uploads/file_path/file_15-10-2020_5f8840e9c67de.pdf  (Diakses pada 19 Desember 2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun