Mohon tunggu...
Yaya Mulya Mantri
Yaya Mulya Mantri Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Muslim, Student, Blogger. follow my twitter: @ymulya and blog: ymulya.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makna Ideologi dari Berbagai Sudut Pandang Para Ahli dan Aplikasinya di Indonesia

21 November 2012   07:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:57 5894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering


Dari beberapa pengertian ideologi di atas, masing-masing memiliki pendapat yang berbeda. Dalam konteks Indonesia, Pancasila sebagai ideologi diyakini sebagai ideologi yang tepat untuk diterapkan. Seperti yang dikatakan oleh Presiden Indonesia pertama Ir. Soekarno di bawah ini:

Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang di Indonesia (Ir. Soekarno 1 Juni 1945) (S. Sumarsono, 2001:113).

Pancasila dinilai oleh beberapa pakar memiliki kelebihan dibandingkan dengan ideologi-ideologi lainnya. Menurut Alfian dalam Subandi Almarsudi (2001:61), menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi berlaku untuk menjadi pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, oleh karena itu sikapnya harus terbuka, luwes, dan fleksibel, tidak tertutup atau kaku, sehingga tidak ketinggalan zaman.

Namun fenomena saat ini Pancasila tidak menjadi ideologi warga Negara Indonesia yang sebenarnya. Menurut Frans Hendra Winarta (Anggota Komisi Hukum Nasional) dalam surat kabar Suara Pembaruan menyatakan bahwa bangsa Indonesia sekarang tidak lagi merasakan pentingnya Pancasila sebagai perekat bangsa yang telah melewati berbagai krisis sejak kemerdekaan sampai sekarang. Hal itu disebabkan pengaruh gaya hidup dan jalan hidup (way of life) yang kapitalistik, hedonistik, konsumeristik, dan materialistik. (suarapembaruan.com).

Sudut pandang masyarakat saat ini berbeda dengan zaman dahulu. Sekarang kesuksesan dilihat dari materi bukan dari jalan hidup yang jujur, berbudaya, bermoral, dan pencapaian ilmu atau kehormatan. Mereka menilai gaya hidup dengan moralitas tinggi telah hilang dan digantikan oleh gaya hidup matrealistis yang hedonis dan individualis. Hal ini bertentangan dengan konstitusi Pancasila dan UUD 1945 yang mengutamakan kebersamaan, senasib-sepenanggungan dan gotong royong.

Adanya Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah salah satu bukti ideologi Pancasila sudah tidak diindahkan lagi. Menurut mantan Bupati Bantul Idham Samawi dalam sosialisasi empat pilar bangsa kepada mahasiswa dan masyarakat umum di Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Bantul, menyatakan bahwa banyak undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila (manteb.com).

UU perbankan adalah salah satu UU yang tidak sesuai dengan Pancasila, karena dalam regulasinya sangat memudahkan pemilik modal asing mendapatkan fasilitas modal, sedangkan rakyat kecil yang tidak mempunyai aset sangat kesulitan untuk mendapatkannya. Selain itu ada pula UU bidang energi yang tak memihak rakyat sehingga mengakibatkan Indonesia tak punya kedaulatan energi. Akibatnya lebih dari 70 persen energi di negeri ini justru dikuasai oleh asing.

III. PENUTUP

Dengan fakta yang ada saat ini, ideologi Indonesia bisa dikatakan abu-abu, dalam pengertian Pancasila dan UUD 1945 tidak menjadi acuan dalam berbagai aspek kehidupan, bahkan regulasi UU yang dibuat tidak lagi mengindahkan Pancasila dan UUD 1945. Ideologi yang dipakai Indonesia saat ini hanya sebatas alat perlindungan penguasa seperti yang dikatakan Machiavelli, dan ideologi secara structural teori milik Ramlan Surbakti; yaitu suatu sistem pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

IV. REFERENSI

Almarsudi, Subandi. 2001. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun