Mohon tunggu...
Allbert F Syaid
Allbert F Syaid Mohon Tunggu... Freelancer - on process

Seseorang yang hobi menekuni hobinya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Covid-19, Lockdown, dan Ketidakpastian Pemerintah

23 Maret 2020   21:17 Diperbarui: 23 Maret 2020   21:15 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian besar negara yang terserang virus ini telah memberlakukan lockdown akibat dampak dari penyebaran yang mengakibatkan kematian warga negaranya, seperti halnya negara tetangga Indonesia, Malaysia.

Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lockdown ini, hanya saja didalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan istilah lockdown melainkan karantina.

Dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa terdapat empat jenis pembatasan. Pertama adalah karantina rumah, dimana adanya pembatasan orang yang terinfeksi virus untuk tidak boleh keluar dari rumah dan mengisolasi diri dirumahsaja, hal ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak adanya penyebaran virus yang meluas. Kedua adalah karantina rumah sakit.

ketiga adalah karantina wilayah, dimana melakukan pembatasan terhadap penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit/virus untuk tidak memasuki wilayah tertentu untuk menghindari penyebaran penyakit diwilayah tersebut.

keempat adalah pembatasan kegiatan sosial yang berskala besar seperti hal nya perkumpulan yang menghadirkan orang banyak. Dari keempat jenis karantina ini, jenis pembatasan yang ketiga merupakan penjelasan yang tepat untuk istilah lockdown.

Belakangan ini, dari 49 orang yang menjadi korban meninggal dunia 6 diantaranya adalah dokter yang tergabung dalam tim medis penanganan corona virus. Merespon  hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak agar pemerintah Indonesia untuk segera melakukan karantina wilayah (lockdown). Desakan ini diharapkan oleh IDI agar pemerintah untuk bertindak cepat dan serius dalam mengantisipasi penyebaran virus yang mematikan dan tidak men-sepele-kan pandemi ini.

Karantina wilayah (lockdown) merupakan tindakan yang harus diperhitungkan secara matang, baik dalam hal pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Pada pasal 10 UU No 6 Tahun 2018 ini, penetapan dan pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah, begitu pula dengan tata cara pelaksanaannya.

Hanya saja, semenjak Undang-Undang ini di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo, Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut sampai saat ini belum ada, hal ini tentunya akan menjadi sebuah hambatan hukum dalam menangani corona virus dan menunjukan bahwa ketidaksiapan pemerintah dalam hal regulasi.

Pemerintah masih belum berani menyatakan sikap dalam memberi kebijakan perlindungan dan keselamatan rakyatnya, walau sejatinya itu merupakan hukum yang tertinggi "salus populi suprema lex".

Dilema ini juga di tambah dengan Pertimbangan sumber daya dan pertimbangan ekonomi yang menjadikan indonesia belum siap untuk mengkarantina wilayah nya. Kemandirian ekonomi bahkan kemandirian akan kesediaan pangan indonesia akan diuji jika karantina wilayah (lockdown) diberlakukan. Apabila indonesia tidak mampu memastikan ketersedian pangan tersebut, indonesia akan dinilai lemah dalam menjamin kesejahteraan warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun