Covid 19. Pandemi yang bermula di Tiongkok ini seketika menggemparkan dunia, berawal dari beredarnya pelbagai berita dan rekaman yang menggambarkan kondisi pasien yang meninggal dunia secara menakutkan.
Covid 19 (corona virus) begitu dunia menyebutnya, sebagai penamaan dari virus yang menyerupai flu yang begitu menakutkan saat ini. Bagaimana tidak, corona virus ini memiliki tingkat penyebaran yang begitu cepat dan luas. Hingga saat ini jumlah penderita corona virus dari seluruh dunia ini telah mencapai lebih dari 304.528 jiwa dengan sebanyak 12.973 jiwa meninggal dunia.
Dan pada hari ini, Indonesia kembali mencatat sejumlah 579 orang terinfeksi corona virus, dimana korban meninggal dunia sebanyak 49 jiwa dan pasien sembuh sebanyak 30 orang. Jika kita melihat, dengan terus meningkatnya korban positif corona di Indonesia dari hari ke hari, Â sudah menjadi pasti bahwa pandemi ini harus ditangani dengan serius dan tepat agar penyebaran virus ini tidak mewabah menjadi luas, organisasi kesehatan dunia (WHO) juga telah menetapkan corona virus menjadi pandemi yang berbahaya.
Penyebaran corona virus di Indonesia
Corona virus di Indonesia mulai terdeteksi setelah dua warga depok yang mengalami ciri-ciri menyerupai gejala dari corona virus. Dua warga depok tersebut diketahui telah kontak fisik dengan warga negara asing, yang ternyata WNA tersebut terinfeksi corona virus dan baru terdeteksi ketika berada di Malaysia. Namun terkait persoalan ini, masih banyak masyarakat, tokoh politik bahkan beberapa kepala daerah yang meragukan hal tersebut bukan lah yang pertama. Pemerintah indonesia dianggap membohongi rakyat dengan menutupi data yang sebenarnya.
Dengan cepatnya penyebaran virus ini, pemerintah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan perkumpulan dikeramaian. Presiden Joko Widodo menghimbau untuk dapat melakukan pekerjaan, belajar bahkan untuk beribadah dirumah saja.
Himbauan ini telah meluas dan diikuti oleh beberapa institusi, baik perguruan tinggi, institusi pemerintahan bahkan tidak sedikit juga swasta yang mempekerjakan karyawannya dirumah. Namun himbauan presiden tersebut masih dianggap belum efektif, nyatanya masih banyak juga masyarakat yang masih beraktifitas diluar rumah.
Optimis melawan corona
Dr. Terawan A Putranto, Menteri Kesehatan Indonesia, awal februari lalu  mengatakan bahwa Indonesia masih nihil dari corona virus, hal itu seiring mencuat nya pernyataan peneliti internasional dimana corona virus seharusnya sudah masuk ke indonesia. Bahkan perwakilan organisasi kesehatan dunia (WHO) di Indonesia prihatin terhadap Indonesia yang belum melaporkan satu pun kasus tersebut dan terkesan menutupi. Dengan adanya argumen tersebut, menteri kesehatan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh indonesia terkait pemerikasaan sudah sesuai dengan protokoler.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki alat yang sudah teruji dan terjamin kualitas dan standarisasinya, dimana juga didatangkan langsung dari Amerika. Ia juga menuturkan tuduhan terhadap pemerintah Indonesia yang dianggap membohongi publik menurutnya adalah  penghinaan bagi Indonesia
Lockdown dan ketidaksiapan Pemerintah
Sebagian besar negara yang terserang virus ini telah memberlakukan lockdown akibat dampak dari penyebaran yang mengakibatkan kematian warga negaranya, seperti halnya negara tetangga Indonesia, Malaysia.
Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lockdown ini, hanya saja didalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan istilah lockdown melainkan karantina.
Dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa terdapat empat jenis pembatasan. Pertama adalah karantina rumah, dimana adanya pembatasan orang yang terinfeksi virus untuk tidak boleh keluar dari rumah dan mengisolasi diri dirumahsaja, hal ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak adanya penyebaran virus yang meluas. Kedua adalah karantina rumah sakit.
ketiga adalah karantina wilayah, dimana melakukan pembatasan terhadap penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit/virus untuk tidak memasuki wilayah tertentu untuk menghindari penyebaran penyakit diwilayah tersebut.
keempat adalah pembatasan kegiatan sosial yang berskala besar seperti hal nya perkumpulan yang menghadirkan orang banyak. Dari keempat jenis karantina ini, jenis pembatasan yang ketiga merupakan penjelasan yang tepat untuk istilah lockdown.
Belakangan ini, dari 49 orang yang menjadi korban meninggal dunia 6 diantaranya adalah dokter yang tergabung dalam tim medis penanganan corona virus. Merespon  hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak agar pemerintah Indonesia untuk segera melakukan karantina wilayah (lockdown). Desakan ini diharapkan oleh IDI agar pemerintah untuk bertindak cepat dan serius dalam mengantisipasi penyebaran virus yang mematikan dan tidak men-sepele-kan pandemi ini.
Karantina wilayah (lockdown) merupakan tindakan yang harus diperhitungkan secara matang, baik dalam hal pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Pada pasal 10 UU No 6 Tahun 2018 ini, penetapan dan pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah, begitu pula dengan tata cara pelaksanaannya.
Hanya saja, semenjak Undang-Undang ini di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo, Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut sampai saat ini belum ada, hal ini tentunya akan menjadi sebuah hambatan hukum dalam menangani corona virus dan menunjukan bahwa ketidaksiapan pemerintah dalam hal regulasi.
Pemerintah masih belum berani menyatakan sikap dalam memberi kebijakan perlindungan dan keselamatan rakyatnya, walau sejatinya itu merupakan hukum yang tertinggi "salus populi suprema lex".
Dilema ini juga di tambah dengan Pertimbangan sumber daya dan pertimbangan ekonomi yang menjadikan indonesia belum siap untuk mengkarantina wilayah nya. Kemandirian ekonomi bahkan kemandirian akan kesediaan pangan indonesia akan diuji jika karantina wilayah (lockdown) diberlakukan. Apabila indonesia tidak mampu memastikan ketersedian pangan tersebut, indonesia akan dinilai lemah dalam menjamin kesejahteraan warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H