Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa "(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun." "(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."Â
  Pasal 15 menyatakan bahwa "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
     Maka dari itu  hoax atau penyebaran berita bohong merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadilah orang bijak dalam menggunakan media sosial. Cermatlah untuk menelaah sebuah informasi karena apa yang kita dapat belum tentu menjadi sebuah kebenaran tanpa adanya bukti yang valid. Maka perlunya untuk lebih berhati-hati dan waspadalah terhadap sumber beritanya supaya tidak menjadi korban akibat penyebaran berita hoax.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H