Mohon tunggu...
Yesita Kumala
Yesita Kumala Mohon Tunggu... Lainnya - Freshgraduate UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Teruslah menulis. Paling tidak, orang-orang tahu kalau kamu masih hidup".

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Cara hitung integrasi nilai SKD & SKB CPNS 2024

20 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 20 Desember 2024   14:16 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ujian CPNS 2024 (Sumber : google (https://images.app.goo.gl/rR4j3s1zXzJJVqXUA))

Pengolahan Hasil Integrasi SKD dan SKB
Setelah SKB, hasil nilai SKD dan SKB akan digabungkan untuk menghitung hasil akhir seleksi. Hasil akhir ini akan menjadi penentu apakah peserta lulus seleksi CPNS atau tidak.

  • Pengumuman Hasil Akhir
    Hasil akhir seleksi CPNS 2024 akan diumumkan oleh masing-masing instansi yang membuka formasi penerimaan CPNS. Pengumuman ini mencakup peserta yang diterima sebagai CPNS dan yang tidak diterima.

  • 3. Cara Menghitung Hasil Akhir CPNS 2024

    Setelah melalui tahapan seleksi SKD dan SKB, peserta CPNS 2024 perlu mengetahui bagaimana cara menghitung hasil akhir mereka. Proses ini melibatkan integrasi nilai SKD dan SKB, di mana hasil akhir CPNS dihitung berdasarkan bobot masing-masing nilai. Berikut adalah cara menghitung hasil akhir secara mandiri:

    3.1. Bobot Penilaian SKD dan SKB

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2024, bobot penilaian untuk SKD dan SKB adalah sebagai berikut:

    • SKD: 40% dari nilai akhir
    • SKB: 60% dari nilai akhir

    Ini berarti nilai SKD hanya memiliki bobot 40%, sementara nilai SKB lebih berat dengan bobot 60%. Oleh karena itu, meskipun SKD memiliki bobot yang lebih rendah, hasil SKB akan lebih mempengaruhi kelulusan akhir.

    3.2. Cara Menghitung Nilai SKD

    Nilai SKD dihitung berdasarkan nilai ujian yang diperoleh peserta. Namun, nilai SKD yang diperoleh harus disesuaikan dengan sistem perhitungan yang ditentukan oleh BKN. Nilai tertinggi untuk SKD adalah 550, dan untuk menghitung skor SKD, nilai yang diperoleh dibagi dengan angka 5,5. Formula untuk menghitung skor SKD adalah:

    Skor SKD = (Nilai SKD / 5,5) x 40%

    Contoh:
    Jika nilai SKD seorang peserta adalah 400, maka skor SKD-nya adalah:
    Skor SKD = (400 / 5,5) x 40% = 29,09

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun