Cara Mengetahui Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 -- Cara Hitung Integrasi Nilai SKD & SKB CPNS
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu momen yang paling ditunggu bagi banyak pencari kerja di Indonesia. Bagi mereka yang ingin bergabung dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), proses seleksi CPNS 2024 tentu menjadi langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, bagi sebagian peserta, proses penentuan hasil akhir seleksi bisa menjadi misteri, terutama bagaimana cara menghitung integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Artikel ini akan mengupas tuntas cara mengetahui hasil akhir seleksi CPNS 2024, serta memberikan panduan lengkap untuk menghitung hasil akhir secara mandiri.
1. Pengantar Seleksi CPNS 2024
Seleksi CPNS 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merekrut tenaga kerja yang berkualitas di berbagai instansi pemerintah. Proses seleksi ini terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), hingga pengumuman hasil akhir yang menentukan siapa saja yang diterima menjadi CPNS.
Setelah peserta lolos seleksi SKD, tahapan selanjutnya adalah mengikuti seleksi SKB yang dilaksanakan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, yang menjadi pertanyaan banyak peserta adalah bagaimana cara mengetahui hasil akhir seleksi CPNS, terutama terkait dengan pengolahan integrasi nilai antara SKD dan SKB.
2. Tahapan Seleksi CPNS 2024
Proses seleksi CPNS 2024 terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para pelamar. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah. Setelah itu, dokumen-dokumen pelamar akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kecocokannya dengan persyaratan yang ditetapkan.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD merupakan tahap pertama dalam seleksi CPNS, yang berisi tes kemampuan dasar peserta, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). SKD ini dilakukan menggunakan sistem CAT.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Jika peserta lulus SKD dengan keterangan "Lulus" (L), maka mereka berhak mengikuti tahapan SKB. SKB ini dilakukan di lokasi ujian dan juga menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!