Upaya optimalisasi penataan dan pendekatan baru dalam perumusan kebijakan dan regulasi masih diperlukan. Hal tersebut penting dilakukan agar kualitas regulasi menjadi semakin meningkat dan tidak hanya mengejar kuantitas semata, sebagaimana upaya pemangkasan (simplifikasi regulasi) yang terus diupayakan diantaranya melalui penyederhanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dukungan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dapat dilihat diantaranya dari capaian pembentukan PTSP. Pada tahun 2018 telah terbangun Sistem e-Monev PTSP guna mendukung pelaksanaan pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).Â
Kebijakan di bidang perizinan berupa regulasi kemudahan berusaha seperti OSS bertujuan untuk mempermudah investasi dan kebijakan industri berorientasi ekspor yang meliputi penyederhanaan prosedur ekspor (peniadaan laporan surveyor).
Kendati demikian, secara khusus permasalahan pada aspek pelayanan publik adalah masih belum optimalnya penerapan pelayanan publik serta masih terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan PTSP.Â
Permasalahan pada penyelenggaraan PTSP disinyalir disebabkan oleh: Kewenangan penandatanganan perijinan dan non perijinan yang belum didelegasikan seluruhnya kepada PTSP; Kualitas dan kuantitas SDM penyelenggara PTSP belum memadai; dan Penyelenggaraan PTSP belum didukung sarana dan prasarana yang memadai (Misal, perkantoran, sistem pelayanan online, dan ketersediaan jaringan internet) di beberapa daerah tertentu.
Berkenaan dengan hal tersebut, patut dipahami bahwa peningkatan kinerja kelembagaan pemerintah mencakup peningkatan penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.Â
Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan dengan mendorong percepatan penerapan PTSP Mantap berbasis elektronik, dan percepatan penerapan SPM. PTSP menjadi bagian dari upaya pelayanan publik satu pintu berbasis elektronik (single window).
Kedepan, diharapkan arah kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan reformasi birokrasi dapat berfokus pada upaya menciptakan birokrasi yang melayani, diantaranya melalui: Perluasan penerapan inovasi pelayanan publik dan penguatan pola replikasi inovasi; Penguatan pengawasan eksternal atas kinerja pelayanan publik; Penerapan digitalisasi pelayanan publik (e-services); dan Perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok marjinal dan bagi masyarakat di daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T). Hal ini guna memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Cat: tulisan diikutsertakan dalam Lomba LNSW Peringatan Hari Oeang 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H