Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Saatnya Berhaji ke Tanah Suci, Prioritaskan Sejak Dini

29 Desember 2018   14:46 Diperbarui: 29 Desember 2018   15:25 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi Haji Pintar oleh Kementerian Agama menyajikan informasi diantaranya yaitu tentang info: Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Terjemahan Bahasa Arab, Layanan Jemaah, Estimasi Keberangkatan, Tutorial Video, Cuaca, Hajipedia, Informasi Haji dan Jadwal Penerbangan serta dilengkapi dengan info Jadwal Sholat dan Nilai Tukar Rupiah.

dok: pribadi
dok: pribadi
Aplikasi Haji Pintar ini memudahkan kita untuk mengetahui beragam informasi sebelum dan sesudah berada di tanah suci. Semisal: 1) Rencana Perjalanan Haji, yang berisi info jadwal kegiatan ibadah haji mulai dari masuk asrama haji, keberangkatan hingga kepulangan Jemaah ke tanah air; 2) Jadwal Lontar Jumrah, yang berisi informasi agar memperhatikan dan menaati jadwal waktu melontar jumrah. 3) Manasik Haji, berupa tuntunan manasik haji, doa dan zikir manasik haji, serta doa-doa pilihan manasik haji; dan 4) Peta Lokasi, yang berisi info lokasi pemondokan haji di Mekah dan Madinah beserta rute dari posisi Jemaah ke tempat atau pemondokan yang dituju.

Pahami Alur Pendaftaran Haji

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan persyaratan pendaftaran Haji Reguler diantaranya yaitu: 1) Beragama Islam; 2) Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar; 3) Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili; 4) Memiliki Kartu Keluarga; 5) Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; 6) Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

dok: https://haji.kemenag.go.id/
dok: https://haji.kemenag.go.id/
Nah, prosedur pendaftaran diawali dengan cara calon Jemaah Haji menuju ke bank dan membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu Identitas dan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Setelah itu calon Jemaah Haji membuka tabungan haji dan melakukan setoran awal ke rekening BPKH.

Siapkan Tabungan Perencanaan

Sejauh ini langkah yang telah saya tempuh dari sisi materi ialah dengan mempersiapkan dana tabungan perencanaan, selain tentunya terus mempersiapkan kesiapan diri secara lahir maupun batin. Hal ini dikarenakan menunaikan ibadah Haji bukan hanya perkara menyandang gelar Haji/Hajjah semata, melainkan ada tanggung jawab besar yang harus dipikul.

Oleh karenya kita perlu memilih jenis produk tabungan perencanaan yang terpercaya misalnya melalui Bank Danamon Syariah yang juga berperan sebagai Bank Penerima Setoran dalam alur pendaftaran Haji Reguler. Bank Danamon Syariah telah cukup berpengalaman dan berperan dalam membantu calon Jemaah Haji mewujudkan impiannya berangkat ke tanah suci. Dalam alur prosedurnya, Bank Danamon Syariah nantinya akan memberikan Buku Tabungan, Dokumen Bukti Setoran Awal dan Nomor Validasi kepada calon Jemaah Haji.

Ehm, tapi bagaimana jadinya kalau setoran awal si calon nasabah ternyata belum cukup Rp 25 juta? Tapi niat dan tekadnya untuk berangkat ke tanah suci sudah sangat mantap?

Eits, jangan sedih! Bank Danamon Syariah dalam prosesnya menyediakan beragam produk Syariah berupa Tabungan Haji yaitu tabungan yang memfasilitasi calon nasabah untuk mewujudkan niat Haji. Baik untuk nasabah yang sudah mencukupi syarat setoran awal sebesar Rp 25 juta maupun nasabah yang baru dalam tahap merencanakan dana ibadah haji.


Berikut merupakan produk Syariah-Tabungan Haji oleh Bank Danamon Syariah: Pertama, Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH); Merupakan rekening tabungan yang memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan pendaftaran ibadah Haji melalui pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25 juta yang terkoneksi langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kedua, Tabungan Rencana Haji Ib; Merupakan tabungan rencana yang menggunakan Prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk mewujudkan keinginan niat suci dalam menunaikan ibadah Haji. Mudah, kan?

Tabungan perencanaan dengan jangka waktu menengah/panjang akan sangat membantu kita mengatur manajemen keuangan guna mewujudkan impian kita. Dengan adanya tabungan perencanaan, tujuan kita akan makin terarah karena secara tidak langsung kita merasa berkewajiban dan bertanggung jawab atas komitmen yang telah disepakati sejak awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun