Mohon tunggu...
Yesika Merlin Kurmalalita
Yesika Merlin Kurmalalita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

11 Desember 2023   12:59 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:22 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat adalah kepastian hukum maupun penegak hukumnya, masyarakat dengan kondisi masyarakat, sarana dan prasarana, dan kebudayaan yang ada di sekitar. Hal-hal tersebut lah yang memengaruhi efektivitas hukum yang berkembang di masyarakat. Jadi, faktor-faktor tersebut harus sudah terpenuhi agar meciptakan efektivitas hukum yang ideal dan mampu berjalan dengan baik serta berkembang dengan baik di masyarakat.

Karakter penegak hukum yang efektif
Penegak hukum harus memiliki karakter yang tegas, berperilaku baik sehingga dapat menjadi contoh, tidak mudah goyah, antikorupsi, adil, jujur, mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, mampu berusaha untuk menciptakan hukum yang pasti dan nyata secara teori maupun realita di lapangan, dan tidak dibatasi oleh biokrasi. Penegak hukum harus dan wajib memegang teguh peraturan serta hukum yang telah berlaku, serta tidak dipengaruhi oleh politik dan pihak-pihak lain.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Dalam pendekatan sosiologis dapat dilakukan dengan cara melakukan penelitian sebab akibat, apa saja norma yang ada di dalam lingkup hukum ekonomi syariah, bagaimana masyarakat bersikap.

Ruang lingkup ekonomi islam contohnya adalah perilaku masyarakat islam dalam melakukan perdagangan, Islam tentu menjunjung tinggi syariat islam, seperti dilarang keras melakukan riba. Sedangkan dalam lingkup Hukum, islam memiliki berbagai jenis peraturan hukum yang mengikat umatnya, tentu dalam hal ibadah sholat 5 waktu serta sholat sunnah yang lain, hukum pernikahan, hukum etika islam, dan masih banyak lagi yang disebutkan dalam Kitab Suci Al-Quran.


3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

Dalam kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum disini adalah pluralisme kurang dalam menekankan hal yang menjadi batasan dalam hukum di masyarakat. Maka dari itu, akan terdapat konflik-konflik yang bermunculan, misalnya perbedaan dalam pandangan sosial dengan agama dalam memandang serta mengartikan budaya serta adat istiadat masyarakat.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Perkembangan progressive law di Indonesia masih lemah. Hal ini telah diungkapkan oleh Suparman dan  Satjipto Rahardjo bahwa penegakan hukum progresif masih lemah berdampak pada marjinalisasi, keterpurukan hukum sosial dan masyarakat rentan yang akan menjadi korban hal tersebut.

Satjipto mengatakan hukum progressive akan mencari berbagai cara untuk mengagalkan kekuatan status quo. Hukum progresif merupakan paradigma aksi, bukan peraturan yang mengikat. Dapat disimpulkan bahwa peraturan dan sistem bukanlah hak yang dapat menentukan kondisi baik buruknya hukum masyarakat.

4. Opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum:

Law and social control

Sangat penting untuk menentukan sikap dan tingkah laku masyarakat. Law and sosial control akan menjadi aturan hukum yang fokus pada tingkah laku yang meyimpang, sehingga masyarakat tidak berperilaku seenaknya yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.

Law as tool of engeenering

Hal ini merupakan alat untuk Memperbarui hukum yang ada di masyarakat. Segala kondisi saat ini akan terus berkembang, maka dari itu perlu adanya pembaharuan dalam hukum sesuai dengan kondisi masyarakat. Contohnya dalam kondisi covid-19, dan kondisi-kondisi yang tidak dapat diprediksi kedepannya.

Socio-legal studies

Disini dapat menjawab seluruh persoalan hukum yang ada dimasyarakat dengan pendekatan teoritik, metodologis, dan praktikal yang telah interdisiplin. Interdisiplin disini melibatkan ilmu akademik dalam bidang-bidang di masyarakat.

Legal pluralism

Pluralisme hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme hukum. Sehingga menciptakan beberapa hukum dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun