Mohon tunggu...
Yesika Merlin Kurmalalita
Yesika Merlin Kurmalalita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

29 November 2023   20:42 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:11 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faktor Hukum

Aturan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten merupakan faktor penting dalam mempengaruhi efektivitas hukum.

Validitas hukum, yaitu norma-norma hukum yang mengikat dan harus dipatuhi, juga mempengaruhi efektivitas hukum.

Faktor Penegak Hukum

Kualitas penegakan hukum, termasuk keberanian, kejujuran, dan profesionalisme, mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.

Faktor Sarana dan Prasarana

Ketersediaan sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, seperti tenaga manusia yang berpendidikan, organisasi yang baik, dan peralatan yang memadai, serta mempengaruhi efektivitas hukum.

Faktor Masyarakat

Pemahaman, pengetahuan, kepercayaan, dan pemikiran masyarakat terhadap aturan atau norma hukum mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.

Faktor Kebudayaan

Kebudayaan juga mempengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun