Mohon tunggu...
Yesika Merlin Kurmalalita
Yesika Merlin Kurmalalita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

29 November 2023   20:42 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:11 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 4. Sociology of Law (Sosiologi Hukum) oleh Roger Cotterrell: Cotterrell mendefinisikan

Sosiologi Hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Dia menyoroti pentingnya melihat hukum sebagai produk sosial yang terbentuk dari interaksi antara aktor-aktor dalam masyarakat.

5.Law and Society Movement: Gerakan ini menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai pendekatan multidisiplin yang menggabungkan ilmu hukum, sosiologi, dan ilmu sosial lainnya untuk memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling memengaruhi. Pendekatan ini menyoroti bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai dan konflik dalam masyarakat.

6.Analisis dari berbagai definisi ini menunjukkan bahwa Sosiologi Hukum merupakan kajian yang menyoroti hubungan yang kompleks antara hukum dan masyarakat. Hal ini menekankan bahwa hukum bukanlah entitas yang terpisah dari masyarakat, melainkan merupakan produk dari nilai, norma, dan interaksi sosial. Sosiologi Hukum memperlihatkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan keadilan dalam suatu masyarakat. Selain itu, pemahaman terhadap Sosiologi Hukum juga memperlihatkan bahwa hukum bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai hasil dari proses dinamis dan interaksi sosial yang terus berkembang.

2. Rumuskan pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisisnya.

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Dalam sosiologi hukum, perhatian utama diberikan pada studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga membahas tentang bagaimana institusi-institusi hukum seperti sistem peradilan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya beroperasi di dalam masyarakat. Selain itu, hukum sosiologis juga mempelajari berbagai isu sosial seperti kejahatan, pengadilan, dan hak asasi manusia serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan ditimbulkan oleh isu-isu sosial tersebut.

Berikan contoh kasus dan analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. 

 contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat:

Contoh Kasus

Efektivitas hukum pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun