Aliran Pemikiran Positivisme = aliran ini merupakan pengembangan dan modernisasi dari pemikiran yang ada di sebelumnya yang kemudian memunculkan pemikiran atau hukum yang baru. Contohnya pada bidang pendidikan, yang biasanta hanya menggunakan papan tulis, namun saat ini sudah modern dengan menggunakan media-media yang lebih mewadai seperti pembelajaran menggunakan LCD proyektor.
Sosial Legal Studies = merupakan ilmu-ilmu sosial yang mempelajari ilmu hukum. Terdapat ilmu sosial ini pasti juga akan mempengaruhi ilmu hukum masyarakat. Contohnya ketika pandemi covid-19, dimana kondisi sosial mempengaruhi kondisi hukum di masyarakat sehingga muncullah kondisi dimana masyarakat diwajibkan untuk kerja dirumah, sosial distancing, dll.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H