1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut para ahli
Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis atau mempelajari secara empiris atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
Satjipto Rahardjo memberikan pengertian sosiologi hukum bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya.
Soetandyo Wignjosoebroto menjelaskan bahwa Sosiologi hukum adalah kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.
Hart berpendapat bahwa konsep hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang bertumpu pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang berwujud kehidupan sosial.
R. Otje Salman mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
2. Dari berbagai pengertian sosiologi hukum dari para ahli, maka Dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari serta menganalisis hukum yang ada dan berkembang di masyarakat kemudian menghasilkan berbagai teori yang membahas mengenai masyarakat dari aspek sosial, history, politik, agama, dan masih banyak lagi.
3. Contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum di masyarakat.
Saat ini sedang musim pemilu, maka penyebaran hoax semakin merajalela. Konten-konten yang dengan sengaja dibuat untuk mencari sensasi saja. Untuk saling menjatuhkan maupun menaikkan oknum-oknum tertentu. Penyebaran hoax saat ini makin mudah dan hal ini sangat berbahaya mengingat mudahnya menghasut orang-orang  yang kurangnya pengertian da akan menelan mentah-mentah informasi tersebut.
Faktor yang memengaruhi bisa dilihat, ketika orang-orang menerima informasi tersebut dan ikut untuk menyebarkan berita tersebut. Ketika berita hoax itu telah tersebar luas maka pandangan masyarakat pun juga akan ikut mengikuti arus berita hoax tersebut.
4. Pemikiran Emile Durkheim = Emile Durkheim memberikan pengertian bahwa sosiologi hukum itu berdasarkan pada fakta sosial yang ada dimasyarakat. Contohnya, fakta bahwa setiap manudia memiliki kepercayaan masing-masing dan kepercayaan itu yang akan dianut okeh masyarakat. Seperti dalam hal beragama, ini merupakan fakta yang ada di masyarakat.
Aliran Pemikiran Positivisme = aliran ini merupakan pengembangan dan modernisasi dari pemikiran yang ada di sebelumnya yang kemudian memunculkan pemikiran atau hukum yang baru. Contohnya pada bidang pendidikan, yang biasanta hanya menggunakan papan tulis, namun saat ini sudah modern dengan menggunakan media-media yang lebih mewadai seperti pembelajaran menggunakan LCD proyektor.
Sosial Legal Studies = merupakan ilmu-ilmu sosial yang mempelajari ilmu hukum. Terdapat ilmu sosial ini pasti juga akan mempengaruhi ilmu hukum masyarakat. Contohnya ketika pandemi covid-19, dimana kondisi sosial mempengaruhi kondisi hukum di masyarakat sehingga muncullah kondisi dimana masyarakat diwajibkan untuk kerja dirumah, sosial distancing, dll.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H