Mohon tunggu...
Ayesha Salma
Ayesha Salma Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sinergitas UMKM dan Sertifikasi Halal MUI

27 Agustus 2017   10:00 Diperbarui: 27 Agustus 2017   10:03 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun alur proses pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi halal yang dilakukan oleh MUI pusat harus melewati beberapa prosedur antara lain. Pertama, Setiap produsen yang mengajukan sertifikat halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan; spesifikasi dan sertifikasi halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alur proses produksi, sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunanya, sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaanya.

Kedua,Tim auditor LPPOM MUI akanmelakukan pemerikasaan atau audit ke lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampiranya dikembalikan ke LPPOM MUI dan diperiksa kelengkapanya.Ketiga, Hasil pemeriksaan atau audit dan hasil labolatorium dievaluasi dalam rapat tenaga ahli LP POM MUI.Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalanya.Keempat,Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.Kelima.Sertifikat halal dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalanya oleh Komisi Fatwa MUI.

Oleh karena itu, Dengan adanya sertifikat halal tersebut, masyarakat akan lebih merasa tenang saat membeli produk makanan atau minuman karena produk yang belum punya sertifikat halal dapat menimbulkan keraguan, apakah makan tersebut dapat membahayakan, jugaZat haram yang terkandung dalam produk. Sehingga hadirnya sertifikat ini akan melindungi masyarakat agar selalu dapat mengkonsumsi makanan atau minuman yang aman, bergizi, beragam, dan seimbang.

Disisi lain sebenarnya adanya sertifikat halal tersebut dapat meningkatkan potensi UMKM karena sudah mendapat kepercayaaan dari Masyarakat muslim, kemudian target pasar akan semakin besar disebabkan mampu bersaing di negara-negara luar yang mayoritas penduduknya beragama Muslim.

Ayesha Nur Salma

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun