Kehalalan Suatu Produk Baik Itu Obat-Obatan, Kosmetik, Ataupun Makanan Konsumsi. Menjadi Kebutuhan Wajib Yang Harus Di Penuhi Oleh Pelaku Usaha UMKM. Seperti Yang Diketahui Bahwa Indonesia Merupakan Negara Dengan Mayoritas Muslim Terbesar Di Dunia, Yaitu Sekitar 88,89 % Umat Islam Berada Di Indonesia.
Akan Tetapi Tak Sedikit Fakta Lapangan Kemudian Memperlihatkan Bagaimana Pelaku Usaha Meperlihatkan Prilaku Kotor Dan Nakal, Banyak Kasus-Kasus Tentang Prilaku Nakal Pengusaha Bisnis Yang Tidak Memperhatikan Aspek Halal Dalam Berbisnis, Seperti Ditemukannya Kandungan Babi Dan Adanya Tambahan Zat-Zat Atau Bahan-Bahan Yang Berbahaya Yang Dicampur Dengan Makanan. Padahal Yang Menjadi Konsumer Terrbesar Mayoritas Kaum Muslim.
Beberapa fakta Tersebut Kemudian Menimbulkan Ketakutan serta kekhawatiran Di Kalangan Masyarakat Untuk Menkonsumsi Barang-Barang Yang Diproduksi Oleh Para Pelaku Usaha Khususnya UMKM Tersebut.Hal tersebut dengan konsep Halal yang diajarkan di dalam Islam.di satu sisi  juga bahwa perilaku menyimpang tersebut akan mmenyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga berdampak kepada Menurunnya Omzet UMKM.
Kesadaran Dan Ketakutan Ini Pun Menjadikan Masyarakat Untuk Menuntut Pelaku UMKM Agar Segera Mendapatkan Sertifikat Halal. Hal Ini Disebabkan Karena Tegasnya Konsep Halal Yang Diajarkan Di Dalam Islam, Dengan Memperhatikan Berbagai Macam Proses Pembuatan Produk Usaha Tersebut.
USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)
Pada  dasarnya UMKM sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan nasional. Sebagai catatan sejauh ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dengan tingkat penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015).
Sehingga patut kiranya memperhitungkan potensi UMKM saat ini, dalam catatan sejarah juga UMKM juga telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis.Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997-1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan, pasca krisis ekonomi tahun 1997-1998 jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat terus, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012.
Dalam perkembangannya, UMKM di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ketahunnya.Hal tesebut didukung oleh semangat jiwa kreatifitas yang diperlihatkan para pelaku ekonomi, khususnya di sektor makanan. Sehingga semangat inovasi tersebut perlu didukung dengan keamanan dan kenyamanan terutama konsumen yang beragama muslim.
SERTIFIKASI HALAL MUI
Salah satu bentuk keseriusan umara' dalam hal ini ulama yang memberikan suatu produk demi menjamin kenyamanan dan keamaan para konsumen muslim yang berinteraksi langsung dengan pelaku UMKM. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat pertumbuhan produk-produk bersertifikasi halal di Indonesia pada kuartal pertama tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu.
Tak bisa dipungkir hal tersebut disebabkan karena kesadaran umat muslim saat ini terhadap produk-produk halal sangat besar. Hal tersebut membuat para pelaku UMKM ikut mendukung dengan berusaha mendapatkan sertifkasi halal dari MUI. Karena ketika UMKM tersebut berhasil mendapatkan sertifikat halal dari MUI secara otomatis akan sekaligus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat khususnya umat Islam.
Adapun alur proses pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi halal yang dilakukan oleh MUI pusat harus melewati beberapa prosedur antara lain. Pertama, Setiap produsen yang mengajukan sertifikat halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan; spesifikasi dan sertifikasi halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alur proses produksi, sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunanya, sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaanya.
Kedua,Tim auditor LPPOM MUI akanmelakukan pemerikasaan atau audit ke lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampiranya dikembalikan ke LPPOM MUI dan diperiksa kelengkapanya.Ketiga, Hasil pemeriksaan atau audit dan hasil labolatorium dievaluasi dalam rapat tenaga ahli LP POM MUI.Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalanya.Keempat,Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.Kelima.Sertifikat halal dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalanya oleh Komisi Fatwa MUI.
Oleh karena itu, Dengan adanya sertifikat halal tersebut, masyarakat akan lebih merasa tenang saat membeli produk makanan atau minuman karena produk yang belum punya sertifikat halal dapat menimbulkan keraguan, apakah makan tersebut dapat membahayakan, jugaZat haram yang terkandung dalam produk. Sehingga hadirnya sertifikat ini akan melindungi masyarakat agar selalu dapat mengkonsumsi makanan atau minuman yang aman, bergizi, beragam, dan seimbang.
Disisi lain sebenarnya adanya sertifikat halal tersebut dapat meningkatkan potensi UMKM karena sudah mendapat kepercayaaan dari Masyarakat muslim, kemudian target pasar akan semakin besar disebabkan mampu bersaing di negara-negara luar yang mayoritas penduduknya beragama Muslim.
Ayesha Nur Salma
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H