Sedangkan sesuai dengan Pasal 57 beleid ini, bagi UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar salam 1 tahun pajak, dikenakan tarif PPh Final 0,5%, selama tidak dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1( huruf a UU PPh untuk WP Orang Pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan Pasal 31E untuk WP Badan. Â
Sebagian besar pemilik UMKM kurang menguasai pengetahuan akan perpajakan yang cukup dan mereka beranggapan pemilik online shop masih banyak dalam tahap percobaan dalam melakukan bisnis di dunia E-Commerce sehingga merasa belum berkewajiban membayar pajak. Beberapa pelaku UMKM tidak ingin bayar pajak dan memandang besarnya omset lantaran membayar pajak menjadi sesuatu yang merugikan bisnis mereka.
Oleh karena itu dibutuhkan sosialiasi perpajakan dan pendampingan edukasi bagi UMKM. Dengan mengikuti sosialisasi perpajakan semacam penyuluhan pajak dan seminar, wajib pajak akan bertambah kepatuhannya. Pendampingan edukasi bisa memotivasi, menambah pengetahuan dan wawasan wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H