Mohon tunggu...
yenny hirmaleny
yenny hirmaleny Mohon Tunggu... Akuntan - MAHASISWA S2

MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS PAMULANG

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Memaksimalkan Penerimaan Pajak di Tengah Digitalisasi UMKM yang Mulai Bangkit

16 September 2023   09:30 Diperbarui: 16 September 2023   09:36 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan sesuai dengan Pasal 57 beleid ini, bagi UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar salam 1 tahun pajak, dikenakan tarif PPh Final 0,5%, selama tidak dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1( huruf a UU PPh untuk WP Orang Pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan Pasal 31E untuk WP Badan.  

Sebagian besar pemilik UMKM kurang menguasai pengetahuan akan perpajakan yang cukup dan mereka beranggapan pemilik online shop masih banyak dalam tahap percobaan dalam melakukan bisnis di dunia E-Commerce sehingga merasa belum berkewajiban membayar pajak. Beberapa pelaku UMKM tidak ingin bayar pajak dan memandang besarnya omset lantaran membayar pajak menjadi sesuatu yang merugikan bisnis mereka.

Oleh karena itu dibutuhkan sosialiasi perpajakan dan pendampingan edukasi bagi UMKM. Dengan mengikuti sosialisasi perpajakan semacam penyuluhan pajak dan seminar, wajib pajak akan bertambah kepatuhannya. Pendampingan edukasi bisa memotivasi, menambah pengetahuan dan wawasan wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun