Mohon tunggu...
Yeni Afrilia
Yeni Afrilia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Raden Mas Said

Suka kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penetapan Perkawinan Beda Agama oleh Pengadilan dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan

17 Mei 2023   23:25 Diperbarui: 27 Mei 2023   09:01 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum positif Indonesia perkawinan beda agama dihubungkan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut agamanya masing-masing. Sedangkan perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan atas persetujuan hakim pada pengadilan negeri. Maka Kantor Catatan Sipil (KCS) hanya akan mencatatkan perkawinan itu jika telah mendapatkan putusan hakim. 

Perkawinan beda agama dilandasi pada QS. Al-Baqarah ayat 221. Sehingga Majlis Ulama Indonesia (MUI), bahkan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah dan NU sepakat berpendapat bahwa perkawinan beda agama hukumnya adalah haram. Walaupun pada QS. Al Maidah ayat 5 menyatakan jika halal untuk menikahi Ahlu kitab (yahudi dan Nasrani). Namun pada kenyataannya, kini golongan yang di anggap Ahlu kitab tetaplah golongan musyrik. Karena dalam penerapan dalam kehidupannya, mereka sudah tidak mencerminkan golongan ahlu kitab. 

Rencana skripsi yang akan di tulis: 

Rencana skripsi yang akan penulis tulis yaitu mengenai fakta bahwa seorang istri lebih cakap dalam mencari nafkah daripada seorang suami. Salah satu faktornya yaitu karena suami terkena suatu penyakit yang menyebabkan berkurangnya kemampuan dalam melakukan sesuatu. Maka seorang istri menggantikan posisi suami dalam mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. 

Saya ingin membahas bagaimana pandangan KHI dalam menanggapi fakta tersebut. Karena pada kenyataannya hak serta kewajiban antara suami dan istri tidak dapat di gugurkan secara sempurna. Bahkan dapat dikatakan terjadi pertukaran peran antara suami dan istri karena suatu alasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun