1. Menghormati Kemandirian Peradilan
Lembaga penegak hukum harus menghormati kemandirian peradilan dan tidak mencampuri proses peradilan. Penegak hukum tidak boleh mencoba mempengaruhi keputusan hakim atau mengintimidasi mereka untuk membuat keputusan tertentu. Ini memastikan bahwa hakim dapat membuat keputusan berdasarkan hukum dan bukti yang disajikan.
Karena Hakim bersifat  independen, artinya hakim tidak bisa dipengaruhi atau tidak boleh diintervensi siapapun. Saat menjalankan tugasnya, hakim tidak hanya berdasarkan  ketentuan hukum, tapi perilakunya harus sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
2. Melindungi Hakim dari Ancaman
Penegak hukum harus melindungi hakim dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Â Seperti memastikan keamanan fisik hakim, keluarga mereka, dan properti mereka. Hakim harus merasa aman dan nyaman di rumah, pengadilan, dan ruang publik lainnya. Mereka harus memastikan bahwa hakim dapat melakukan tugasnya dengan aman dan nyaman.
3. Menjaga Kerahasiaan Proses Peradilan
Penegak hukum harus menjaga kerahasiaan proses peradilan dan tidak membocorkan informasi sensitif kepada media atau masyarakat. Mereka harus memastikan bahwa hakim dapat melakukan tugasnya tanpa takut akan balasan atau pengawasan publik.
4. Meningkatkan Kemampuan Hakim
Penegak hukum harus meningkatkan kemampuan hakim dengan memberikan pelatihan dan sumber daya yang diperlukan. Mereka harus memastikan bahwa hakim dapat membuat keputusan yang adil dan tidak memihak.
5. Membangun Kemitraan dengan Hakim
Penegak hukum harus membangun kemitraan dengan hakim untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja sama dengan efektif. Mereka harus memastikan bahwa hakim dapat membuat keputusan yang didasarkan pada hukum dan bukti yang disajikan.