Mohon tunggu...
YeBambang Triyono
YeBambang Triyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

WI Puslitbangdiklat RRI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tarik Menarik Dunia Broadcast Indonesia, Single Mux, Multi Mux atau Hybrid?

20 Februari 2018   15:00 Diperbarui: 20 Februari 2018   15:17 2248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Plus Minus Televisi Digital

Beberapa keuntungan televisi  digital diantaranya tersedianya layanan siaran tambahan yang bersifat interaktif seperti halnya internet dan kualitas audiovisualyang lebih baik sehingga penonton dapat menikmati layar kaca seperti laiknya layar lebar. Penggabungan televisi dan internet juga akan membuka kemungkinan untuk pelayanan-pelayanan baru, seperti: penyediaan link antara program dokumenter dengan ensiklopedia online; akses kepada arsip digital untuk memperoleh informasi-informasi tambahan bagi program-program berita dan current affairs; membuat link antara program drama atau komedi dengan situs-situs internet yang dibuat oleh para penggemar (fans) program-program tersebut. 

Dimungkinkan pula streaming video yang lazim di dunia internet, termasuk film on demand dan siaran langsung melalui internet (Hastjarjo, 2007).(sumber). Di samping itu, sistem digital memungkinkan diversifikasi saluran sehingga menjadi saluran multikanal. Konon, satu kanal analog dapat dipecah dan diisi oleh 4-6 saluran televisi digital.

Sekalipun televisi digital membuka kemungkinan-kemungkinan menarik, namun realisasinya tidak secepat media yang lain. Penghambat yang terbesar adalah: dibutuhkannya pesawat televisi model baru yang memiliki fasilitas untuk men-decodesinyal digital. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan televisi siaran ragu untuk mulai melakukan siaran televisi digital, dengan pertimbangan: (1) dibutuhkan pembangunan infrastruktur baru untuk memproduksi dan menyiarkan program televisi digital; (2) harga pesawat televisi digital masih belum terjangkau oleh sebagian terbesar khalayak penonton televisi, sementara itu untuk menyiarkan program ganda (analog dan digital) akan terlalu mahal.

Harapan Publik

Penulis mencoba menempatkan diri sebagai salah satu masyarakat awam yang menuntut hak warga negara untuk mendapatkan informasi  yang benar, pendidikan yang baik, dan hiburan yang sehat. Ditengah perdebatan yang tidak pernah diketahui kapan selesainya dan diketuknya palu RUU Penyiaran menjadi Undang Undang dan diberlakukannya single mux, multi mux, atau hybrid, publik tentu berharap bahwa lembaga penyiaran harus memilik empati yang tinggi terhadap masyarakat dengan  membuat program yang tidak hanya menyenangkan untuk ditonton tetapi juga harus memberikan pencerahan dan menuntun penonton untuk berbuat positif. Rasa empati para programmer dapat menciptakan  ide atau kreasi sehingga tayangan yang dibuat memiliki nilai dan informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Televisi sebagai salah satu mainstream media(media arus utama) menjadi sarana utama komunikasi untuk menangkal berita-berita yang diragukan kebenarannya. Mainstream media harus jelas dan tegas menjunjung profesionalisme pers. Pers harus independen, memihak kebenaran dan kepentingan rakyat, serta tidak takluk pada kepentingan pemodal. Media arus utama harus mampu menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan memihak kebenaran guna membendung berita bohong yang masif diproduksi dan beredar luas di media sosial (medsos) dengan mengedukasi publik melalui berita yang akurat, berimbang dan memihak kebenaran.

 ------------------------------------------------------------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun