Mohon tunggu...
YeBambang Triyono
YeBambang Triyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

WI Puslitbangdiklat RRI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Indept Report Versus Investigative Report

21 Juni 2016   18:53 Diperbarui: 21 Juni 2016   19:32 1861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Seorang dosen di sebuah universitas lebih kabur ketimbang seorang dosen  di fakultas universitas   tersebut.
 -On deep background. Semua pernyataan sumber boleh digunakan tapi tidak  dalam  kutipan langsung. Reporter menggunakan keterangan itu tanpa  menyebutkan  sumbernya. Umumnya, reporter tak suka kategori ini, sebab  si sumber, apalagi  yang sudah berpengalaman dengan media, sering   memanfaatkan status ini untuk  mengapungkan umpan tanpa mau  mempertanggungjawabkannya.
 -Off the record. Informasi yang diberikan secara off the record hanya diberikan  kepada reporter dan tak boleh disebarluarkan dengan cara apapun. Informasi itu  juga tak boleh dialihkan kepada narasumber lain dengan harapan informasi itu  bisa dikutip.

Secara umum harus diketahui lebih dulu bahwa rencana penyampaian informasi secara off the record harus disepakati lebih dulu oleh reporter. Risiko menyetujui informasi off the record adalah si wartawan terikat untuk tak menggunakan informasi tersebut -termasuk kemungkinan bahwa informasi itu diperoleh dalam bentuk yang lain dari narasumber lain, tapi bisa menimbulkan kesan bahwa si wartawan tak menghormati kesepakatannya dengan sumber pertama-sampai ada pihak lain yang mengeluarkannya dengan nama lengkap.

Pemahaman etika dan hukum pers diperlukan wartawan investigasi ketika berhadapan dengan liputan-liputan yang konfidensial; yang sengaja ditutup rapat-rapat oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini, di antaranya, menyebabkan teknik affidavit (pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah, di hadapan notaris publik) dan penyamaran dipakai dalam peliputan investigasi.

Dalam upaya mencari keterangan narasumber yang kuat, terutama investigatif reporting, kerap mensyaratkan informasi dari para saksi mata. Para saksi mata adalah orang-orang yang menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi. Mereka memiliki informasi tentang fakta. Namun, keterangan mereka dianggap memiliki potensi memojokkan pihak-pihak tertentu. Untuk itulah, kesaksian mereka harus diberi perlindungan hukum dan disebut affidavit.

Keterangan ini menjadi senjata wartawan. Affidavit merupakan bahan yang dapat memperkuat berita investigasi dan dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk. Bahkan, bisa digunakan untuk menepis kemungkinan penyangkalan narasumber yang menyatakan bahwa dirinya telah salah kutip.

Terkadang reporter terpaksa melakukan penyamaran dalam penyelidikannya.
Apakah diperbolehkan? Kalau iya, kapan seorang wartawan boleh mencuri? Kapan ia boleh memakai kamera tersembunyi? Kapan ia boleh memalsukan identitasnya?

Kasus: Stasiun televisi ABC bikin penyamaran tentang perlakuan buruk terhadap anak-anak cacat mental di sebuah rumah sakit. ABC mendapatkan pujian. Rumah sakit itu terpaksa mengubah kebijakan mereka. Pemerintah setempat juga minta maaf. Lalu terjadi perubahan besar-besaran aturan pemerintah soal rumah sakit anak-anak cacat.

Ada kasus lain, juga terjadi pada ABC, penyamaran mereka tentang pabrik pengemasan daging berbuah gugatan hukum. Belakangan mereka terpaksa minta maaf dan membayar denda. Mereka terbukti bersalah karena data dan gambar yang mereka tampilkan tidak proporsional. Perusahaan itu memang menghasilkan beberapa potong daging yang busuk namun jumlahnya sangat kecil. Mereka juga disalahkan karena menyadap telepon seorang eksekutif perusahaan daging tersebut.

Dari dua kasus pada sebuah televisi yang sama itu, ada beberapa pedoman bila kita terpaksa harus mencuri:

1.Motivasi kita melakukan pencurian atau penyamaran tujuannya murni untuk kepentingan publik.

2.Wartawan sudah melakukan prosedur yang biasa untuk mendapatkan data, informasi, dokumen gambar atau suara, dengan frekuensi yang cukup          tinggi, namun belum berhasil mendapatkan apa yang dicarinya.
 3.Harus seizin atasan si reporter. Artinya, ini pekerjaan di luar standar   normal. Maka para editor harus tahu dan memberikan izin. Siapa tahu kelak  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun