Dalam pengaplikasiaanya asas-asas tersebut juga terdapat dalam yang dimana Perusahaan melakukan jaminan ganti rugi yang berlandaskan asas-asas tersebut yang dimana asas-asas tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai pijakan dalam memenuhi  janji tersebut .Â
Dalam perusahaan Asuransi tersebut harus ada kebijakan-kebijakan tertentu agar bisa mendapatkan klaim yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung yang dimana penanggung menentukan biaya premi ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan kerugian yang dialami. Pengaplikasiaan asas saling tolong menolong dapat juga di terapkan dalam masyarkat untuk bisa saling tolong menolong antara satu dengan yang lainnya sehingga dapat meringankan beban mereka dan dapat saling menguntungkan satu sama yang lainnya.
3. Perbedaan dari Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvesional sebagai berikut
- Dilihat dari sumber hukumnya Asuransi Syariah berlandaskan Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Fatwa Shabat , Qiyas, Istihsan, 'Urf dan Mashalih Mursalah . Sedangkan Asuransi Konvesional berlandaskan hukum positif .
- Dilihat dari Pengawasannya Asuransi Syariah di awasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dimana pelaksanaan operasional di awasi oleh DPS yang dimana dalam melakukan operasionalnnya perusahaan harus bisa menerapkan praktek-praktek muamalah dan harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah . Sedangkan Asuransi Konvesional dalam pengoperasionalnya di awasi langsung oleh OJK sebagai pengawas langsung dari Asuransi Konvesional dalam prakteknya Asuransi Konvesional mengandung adanya Maysir, Gharar, Riba (MAGHRIB).
- Dilihat dari Pengelolaan danannya Asuransi Syariah mengelola dana tersebut terbagi menjadi dua yaitu dana tabbaru ' " derma" dan dana peserta yang dimana dana tersebut tidak dapat hangus melainkan dana tersebut di hibahkan agar bisa di gunakan secara tepat. Sedangkan Asuransi Konvesional dalam pengelolaan dana tersebut tidak ada pemisahan dana  seperti pada dalam  Asuransi syariah , dana pada Asuransi Konvesional lama kelamaan akan hangun apabila tidak di gunakan.
- Dilihat dari unsur premi Asuransi Syariah iuran preminya berasal dari tabbaru ' dan tabungan dan tidak mengandung adanya unsur Riba .Sedangkan dalam Asuransi Konvesional biaya premi berasal dari bunga yang dimana biaya-biaya tersebut di bayarkan tiap bulan/tahun sesuai dengan kesepakatan.
4. Apa yang dimaksud dengan Akad tabbaru' dan Tijarah dalam Asuransi Syariah ? Jelaskan bentuk-bentuk Akad dalam model aplikasinya dalam masyarakat ? Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial, termasuk dalam Asuransi Syariah.
- Akad tabbaru' adalah  suatu bentuk akad yang dilakukan  dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharapkan ridho dari Allah SWT tanpa adanya unsur paksaan dan bukan untuk tujuan komersial.
- Akad Tijarah adalah suatu akad yang dimana dalam pengelolaan dana premi yang diberikan kepada perusahaan Asuransi Syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib) , sedangakan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik modal ( shohibul mal) dan berdasarkan tujuan komersial. Dalam akad tersebut Nasabah memberikan upah kepada perusahaan Asuarnsi sebagai balas jasa. Mereka melakukan akad tersebut yang bertujuan untuk melindungi nasabah dan menjaga perusahaan asuransi .
Bentuk-bentuk akad dan model pengaplikasiannya dalam masyarakat seabagi berikut yaitu : Wadiah, Kafalah, Wakalah bil ujrah, Rahn, Hiwalah, Tabbaru, dan Qardh . Akad-akad tersebut yang sudah disebutkan diawal pada intinya sama yaitu untuk tolong-menolong antar sesama manusia agar bisa bisa terjalin hubungan silahturahmi . Tolong-menolong adalah suatu  kegiatan yang sering dilakukan oleh umat muslim yang sedang mengalami kesusahan dan mengaharapkan ridho dari Allah SWT .
Adapun Akad yang berkaitan dengan tijarah  adalah akad Mudharabah, muzara'ah, musyarakah, dan akad mukhabarah. Dalam akad tijarah pada intinya itu melakukan kerjasama anatar pemilik modal dengan pengelola. Seperi dalam asuransi yang dimana saling membutuhkan satu sama lainnya dengan mealkukan kerjasama demi melindungi satu sama lainnya demi berjalannnya suatu perusahaan asuaransi tersebut.Â
Model  pengaplikasiannya yaitu dalam asuransi syariah yang dimana menerapkan akad-akad tersebut yang nantinya dapat melakukan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat sehingga adanya akad-akad dalam asuransi syariah dapat memberikan keuntungan baik itu untuk tujuan komersial maupun non komersial.Â
Manusia adalah mahluk sosial yang dimana tidak dapat hidup sendiri . Pastinya manusia memerlukan  orang lain agar menjalankan kehidupannya maka dari itu manusia sering melakukan interaksi dengan manusia yang lainnya interaksi tersebut dapat disebut juga dengan simbiosis mutualisme yang dimana simbiosis tersebut dapat menguntung asatu dengan lainnya . Seperti dalam Akad Tabbaru yang dimana akad tersebut berprinsip saling tolong menolong dan mengaharapkan ridho dari Allah SWT . Kita sebagai mahluk sosial tentunya juga harus saling tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat.
5. REVIEW BUKU
Judul Buku    : Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah Ditinjau dari  Perbandingan dengan Asuransi Konvesional
Penulis       : Abdullah Amrin, SE.,MM.