Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Meraih Berkah melalui Asuransi Syariah Ditinjau dari Perbandingan dengan Asuransi Konvesional" , Yuk Dipahami!

24 Februari 2023   23:52 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:22 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BUKU

Judul Buku                 : Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah Ditinjau dari Perbandingan dengan Asuransi Konvesional

Penulis                         : Abdullah Amrin, SE.,MM.

Penerbit                      : PT. Elex Media Komputindo

ISBN                           : 978-602-04-2791-1/98786020009421

 Jumlah Halaman         : 348

Tahun Terbit                : 2011

Buku Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah Ditinjau dari Perbandingan dengan Asuransi Konvesional terbitan dari PT. Elex Media Komputindo yang merupakan karya tulis dari seseorang yang bernama Abdullah Amrin, SE.,MM.Karya tulis tersebut bertujuan untuk menjelaskan mengenai Sejarah Asuransi Syariah hingga Asuransi Konvesionali di Indonesia  bahkan sistem operasional Asuransi Syariah ataupun Asuransi Konvesional. Tidak hanya itu adapun dalam buku tersebut juga menerangkan mengenai landasan Hukum, Nilai-nilai dan prinsip Asuransi Syariah maupun Konvesional . Pada awalnya munculnya Asuarnsi Syarih tidak lepas adanya lembaga usaha Perasuransian Konvesional yang sudah ada sejak awal bahkan belum munculnya Asuransi Syariah,sebelum munculnya Asuransi Syariah banyak perusahaan Asuransi konvesional yang telah berdiri sejak lama hingga berkembang dengan pesat sampai sekarang. Pada dasarnya dalam mengembangkan  perekonomian umat muslim maupun non muslim untuk jangka panjang , untuk umat muslim sendiri perlu adanya upaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip perniagaan secara Syariah berupa nash-nash (teks dalam dalil Agama) yang jelas atau bisa pendapat pakar yang berkecinambung dalam bidang ekonomi Islam.

Dengan demikian bahwa Asuransi syariah adalah lembaga peasuransiaan yang dapat membawa manfaat bagi umat muslim untuk bisa ke arah yang lebih baik agar bisa mencapai kemakmuran dan dapat mewujudkan sebuah keniscyaan. Atas dasar adanya keyakinan umat muslim maka hal tersebut dapat diperoleh melalui prinsip-prinsip dalam perniagaan secara syariah dan berlandaskan dalil Agama yang nantinya dapat memberikan keuntungan secara adil dan merata yang berlandaskan konsep asuransi syariah. Maka dari itu munculah lembaga asuransi yang berbasis syariah dimana untuk menjalankan lembaga tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah, namun lembaga asuaransi syariah ini tidak hanya diminati oleh umat muslim saja melainkan juga diminati oleh non muslim . Ada juga lembaga asuransi syariah masih di bawah dalam pengawasan lembaga Asuaransi Konvesional yang sebagai induknya tidak hanya itu Lembaga Asuransi yang berbasis konvesional juga memberikan layanan  yang berbasis syariah dengan membuka kantor cabang dan divisi syariah. Di Indonesia sendiri lembaga Asuransi syariah pertama kali muncul yaitu Syarikat Takaful Indonesia yang dirikan oleh PT.Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum yang sudah melakukan seminar nasional di Jakarta. Dengan seiring waktu PT.Asuransi Takaful keluarga untuk pertama kali berdiri pada 25 Agustus 1994 dan sedangkan PT. Asuransi Takaful Umum berdiri secara resmi pada 2 Juni 1995.

 Dan hingga saat ini Indonesia sendiri juga di kenal sebagai salah satu negara yang jumlah Nasabah dalam asuransi syariah paling banyak di dunia. Hal tersebut berdasarkan data dalam DSN-MUI menyatakan bahwa terdapat 49 Nasabah asuransi Syariah berada di Indonesia yang telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI  yang mengatur tentang Asuaransi Syariah. Di Indonesia sendiri terdapat lembaga Asuransi yang sudah beroperasi secara penuh seabagi lembaga asuransi syariah yaitu :

  • Asuransi Takaful Keluarga
  • Asuransi Takaful Umum
  • Asuransi Mubarakah

Apa awal munculnya Asuransi Konvesional ini ketika terjadinya PD II atau zaman kemerdekaan dimana pada waktu pendudukan bala tentara Jepang yang selama menjajah Indonesia  yang kuarang lebih setengah tahun tidak pernah mencatat bagaimana sejatah perkembangan Asuransi pada waktu itu. Pada masa penjajahan Hindia Belanda banyak perusahaan-perusahaan Asuransi yang dirikan sendiri oleh Hindai Belanda Yaitu:

  • Perusahaan-perusahaan yang dirikan langsung oleh orang Belanda tanpa adanya campur tangan orang lain.
  • Perusahaan-perusahaan yang sudah ada ketika masa Hindia Belanda merupakan kantor cabang dari Perusahaan Asurasi yang berpusat di Belanda, Inggris dan Negara lainnya.
  • Perusahaan asuransi yang juga didirikan oleh para tokoh pejuang saat itu.

Perkembangan Asuransi di Indonesia tidak lepas dari adanya Asuransi Jiwa Bumi Putra yang dirikan pada tahun 1912, dimana pada saat itu Bumiputra sendiri berdiri dan muncul ketika ada seseorang pengajar (Guru)  sederhana yang bernama M.Ng.Dwidjosewojo beliau adalah seorang Sekretaris pengurus Persatuan Guru-Guru Hindia Belanda (PGHB) dan sekaligus sebagai sekretaris I pengurus Besar Budi Utama. Pada awalnya beliau mengagas adanya berdirinya perusahaan asuransi karean adanya didorongan  tas keprihatian beliau yang mendalam terhadap nasih para Guru Bumi Putra kemudian mencetuskan gagasan tersebut pertama kali di Kongres Budi Utomo pada tahun 1910 dan mulai terealisasi meenjadi badan usaha pada tahun 1912 dimana salah satu keputusan Kongres pertama di laksankan di Magelang. Pada saat itu perusahaan Asuransi itu berbentuk Perseroan Terbats ( PT) dimana kepemilikannya itu hanya pemodal tertentu saja, sejak berdirinya Bumiputra yang sudah menganut sistem kepemilikannya  dan kepengurusan yang unik , yaitu berbentuk badan hukum yang disebut sebagai "mutual" atau "usaha milik bersama". Seiring berkembang waktu dari tahun ke tahun perusahaan Asuransi mulai tumbuh dan berkembnag adan ada juga perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan karena tidak sanggup  mengahadapi persaingan yang ketat. Sejak tahun 1953 ada pula perusahaan asuransi untuk pertama ksli berdiri yaitu  perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang reasuransi Belanda dan Inggris diIndonesia dengan memakai devisa sebagai alat bayar premi dalam premi reasuransi untuk keluar negeri masih cukup tinggi. Pada Tahun 1954 berdiri sebuah perusahaan reasuransi profesional yang bernama " PT REASURASI UMUM INDONESIA " perusahaan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah. PT REASURASI UMUM  INDONESIA membuat peraturan yang yang bersifat mengikat untuk perusahaan asing untuk bisa menggunkan jasa perusahaan reasuransi nasional. PT REASURASI UMUM  INDONESIA dirikan oleh  banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang mengalami kerugian dimana dalam mendirikan perusahaan asuransi tersebut didukung juga oleh peraturan pemerintah.  

Asuransi Syariah dapat disebut juga dengan asauransi ta'awun yang dapat diartikan seabagai tolong-menolong atau saling membantu yang berdasarkan prinsip syariah dan juga saling toleransi  terhadap sesama umat agar bisa menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami oleh peserta asuransi. Dalam Islam Asuransi tidak tidak  melakukan perbuatan yang dapat meakan harta umat manusia secara batil ( aklu amwalinnas bilbathil), karena apa yang telah diberikan tidak dapat dapat kembali hal tersebut dianggap sebagai sedekah yang merupakan harta yang dikumpulkan ketikan bekerja.Keberadaan asuransi syariah ditengah masyarakat dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi perekonomian. Asuransi Syariah juga diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Asuransi Syariah( Ta'min, Takaful, atau Tadhamun) merupakan usaha lembaga Asuransi yang melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak yang yang melakukan investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang dapat memberikan pola pengembalian dimana pengembalian tersebut untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad (perikatan) yang berbasis syariah . Adapun pendapat para pakar mengenai apa itu Asuransi Syariah sebagai berikut :

a. Al-Fanjari

Asuransi Syariah (ta'min) menurut beliau asuransi sayariah dapat diartikan sebagaiusaha saling menanggung atau tanggung jawab sosial antara satu sama lainnya. Al-Fanjari  juga ta'min membagi ke dalam 3 bagian yaitu :

  • Ta'min at-taawuniy
  • Ta'min al tijari
  • Ta'min al-hukumiy

b. Mushtafa Ahmad Zarqa

Asuransi secara istilah adalah kejadian. Pada dasarnya asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari adanya risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang kan terjadi disengaja atau tidak disengaja dalam hidup dan dalam aktivitas ekonomi.

c. Husain Hamid Hisan

Asuransi adalah sikap ta'awun yang telah diatur secara sistematis dan rapi antara sejumlah besar manusia , semuannya telah dipersipakan jika terjadi sesuatu yang tidak dinginkan, jika sebagian mereka mengalami peristiwa tak tertuga maka saling tolong menolong dalam menghadapi peristiwa dengan melakukan pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta asuransi.

Dalam menjalankan usahanya perusahaan Asuransi Syariah dan reasuransi Syariah berpedoman pada Kitab suci Al-Qur’an dan Hadist, serta fatwa yang sudah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesa (DSN-MUI) yang mengatur tentang Asuransi syariah.Disamping itu Peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan sistem asuransi syariah antara lain sebagai berikut :

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 426/KMK.06/2003 tentang perizinan Usaha lembaga perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi.

2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 424/KMK.06/2003 mengenai kesehatan keuangan perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi.

3. Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep.4499/LK/2000 mengenai jenis, penilian dan pembatasan Investasi Perusahan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Asuransi konvesional adalah perjanjian yang dilakukan antara antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikat kepada pihak tertanggung dengan menerima  premi sebagai ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang diharapkan bisa tanggung jawab kepada pihak ketiga sebagai pihak ditanggung yang timbul dari suatu kejadian yang terduga hingga menyebabkan pembayaran yang didasarkan oleh kematian atau hidupnya sesorang yang sudah dipertanggungkan.

Sedangkan dalam KUHD dalam pasal 246 menyatakan bahwa Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada sesorang tertanggung dengan menerima premi sebagai ganti rugi karena adanya suatu peristiwa yang tidak diharapkan yang mungkin diderita oleh seseorang karena peristiwa tersebut tidak tertentu. Dengan kata lain Asuransi adalah bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lainnya ( perusahaan asuransi). Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam defini diatas yaitu sebagai berikut :

1. Asuransi adalah suatu perjanjian.

2. premi adalah pra syarat sebelum melakukan perjanjian.

3. Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung.

4. Kemungkinan yang terjadi peristiwa tak di harapkan atau peristiwa yang tidak pasti.

Adapun istilah yang di gunakan dalam Asuransi yaitu sebagai berikut :

1. Tertanggung yaitu orang atau badan hukum yang memiliki atau yang mempunyai kepentingan atas harta benda.

2. Penanggung adalah pihak yang menerima premi asuransi dari pihak tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian atau musibah yang menimpa harta benda yang sudah diasuransikan.

Adapun pengerian Asuransi Konvesioanl menurut para Pakar antara lain sebagai berikut :

a. Prof. Mehr dan Cammack

Asuransi adalah suatu alat yang digunakan untuk mengurangi adanya risiko keuangan dengan cara mengumpulkan unit-unit exposure dalam jumlah yang sudah di sesuaikan agar dapat menentukan kerugian yang dialami oleh individu dapat bisa diperkirakan.

b. Prof. Mark R. Green

Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang mempunyai tujuan untuk mengurangi risiko dengan jalan mengkombinasikan suatu pengelolaan suatu objek yang cukup besar sehingga risiko tersebut dapat diperkirakan dalam batas-batas tertentu.

c. Artur Wiliam Jr. Dan Richard M.Heins mendefinisikan asuransi berdasarkan sudut pandang yaitu :

  • Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kaerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
  • Asuransi adalah suatu persetujuan dengan nama lebih dari dua atau badan hukum yang mengumpulkan dana untuk bisa mengurangi kerugian finansial.

Dengan demikian definisi Asuransi menurut para pakar dapat disimpulkan bahwa Asuransi suatu alat yang digunakan untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang telah terkena risiko yang sama dalam jumlah jumlah tidak sedikit agar probabilitas kerugian dapat ditangani apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka secara proposional oleh pihak semua pihak yang terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun