Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Meraih Berkah melalui Asuransi Syariah Ditinjau dari Perbandingan dengan Asuransi Konvesional" , Yuk Dipahami!

24 Februari 2023   23:52 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:22 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep.4499/LK/2000 mengenai jenis, penilian dan pembatasan Investasi Perusahan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Asuransi konvesional adalah perjanjian yang dilakukan antara antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikat kepada pihak tertanggung dengan menerima  premi sebagai ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang diharapkan bisa tanggung jawab kepada pihak ketiga sebagai pihak ditanggung yang timbul dari suatu kejadian yang terduga hingga menyebabkan pembayaran yang didasarkan oleh kematian atau hidupnya sesorang yang sudah dipertanggungkan.

Sedangkan dalam KUHD dalam pasal 246 menyatakan bahwa Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada sesorang tertanggung dengan menerima premi sebagai ganti rugi karena adanya suatu peristiwa yang tidak diharapkan yang mungkin diderita oleh seseorang karena peristiwa tersebut tidak tertentu. Dengan kata lain Asuransi adalah bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lainnya ( perusahaan asuransi). Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam defini diatas yaitu sebagai berikut :

1. Asuransi adalah suatu perjanjian.

2. premi adalah pra syarat sebelum melakukan perjanjian.

3. Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung.

4. Kemungkinan yang terjadi peristiwa tak di harapkan atau peristiwa yang tidak pasti.

Adapun istilah yang di gunakan dalam Asuransi yaitu sebagai berikut :

1. Tertanggung yaitu orang atau badan hukum yang memiliki atau yang mempunyai kepentingan atas harta benda.

2. Penanggung adalah pihak yang menerima premi asuransi dari pihak tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian atau musibah yang menimpa harta benda yang sudah diasuransikan.

Adapun pengerian Asuransi Konvesioanl menurut para Pakar antara lain sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun