Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Meraih Berkah melalui Asuransi Syariah Ditinjau dari Perbandingan dengan Asuransi Konvesional" , Yuk Dipahami!

24 Februari 2023   23:52 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:22 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan Asuransi di Indonesia tidak lepas dari adanya Asuransi Jiwa Bumi Putra yang dirikan pada tahun 1912, dimana pada saat itu Bumiputra sendiri berdiri dan muncul ketika ada seseorang pengajar (Guru)  sederhana yang bernama M.Ng.Dwidjosewojo beliau adalah seorang Sekretaris pengurus Persatuan Guru-Guru Hindia Belanda (PGHB) dan sekaligus sebagai sekretaris I pengurus Besar Budi Utama. Pada awalnya beliau mengagas adanya berdirinya perusahaan asuransi karean adanya didorongan  tas keprihatian beliau yang mendalam terhadap nasih para Guru Bumi Putra kemudian mencetuskan gagasan tersebut pertama kali di Kongres Budi Utomo pada tahun 1910 dan mulai terealisasi meenjadi badan usaha pada tahun 1912 dimana salah satu keputusan Kongres pertama di laksankan di Magelang. Pada saat itu perusahaan Asuransi itu berbentuk Perseroan Terbats ( PT) dimana kepemilikannya itu hanya pemodal tertentu saja, sejak berdirinya Bumiputra yang sudah menganut sistem kepemilikannya  dan kepengurusan yang unik , yaitu berbentuk badan hukum yang disebut sebagai "mutual" atau "usaha milik bersama". Seiring berkembang waktu dari tahun ke tahun perusahaan Asuransi mulai tumbuh dan berkembnag adan ada juga perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan karena tidak sanggup  mengahadapi persaingan yang ketat. Sejak tahun 1953 ada pula perusahaan asuransi untuk pertama ksli berdiri yaitu  perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang reasuransi Belanda dan Inggris diIndonesia dengan memakai devisa sebagai alat bayar premi dalam premi reasuransi untuk keluar negeri masih cukup tinggi. Pada Tahun 1954 berdiri sebuah perusahaan reasuransi profesional yang bernama " PT REASURASI UMUM INDONESIA " perusahaan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah. PT REASURASI UMUM  INDONESIA membuat peraturan yang yang bersifat mengikat untuk perusahaan asing untuk bisa menggunkan jasa perusahaan reasuransi nasional. PT REASURASI UMUM  INDONESIA dirikan oleh  banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang mengalami kerugian dimana dalam mendirikan perusahaan asuransi tersebut didukung juga oleh peraturan pemerintah.  

Asuransi Syariah dapat disebut juga dengan asauransi ta'awun yang dapat diartikan seabagai tolong-menolong atau saling membantu yang berdasarkan prinsip syariah dan juga saling toleransi  terhadap sesama umat agar bisa menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami oleh peserta asuransi. Dalam Islam Asuransi tidak tidak  melakukan perbuatan yang dapat meakan harta umat manusia secara batil ( aklu amwalinnas bilbathil), karena apa yang telah diberikan tidak dapat dapat kembali hal tersebut dianggap sebagai sedekah yang merupakan harta yang dikumpulkan ketikan bekerja.Keberadaan asuransi syariah ditengah masyarakat dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi perekonomian. Asuransi Syariah juga diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Asuransi Syariah( Ta'min, Takaful, atau Tadhamun) merupakan usaha lembaga Asuransi yang melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak yang yang melakukan investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang dapat memberikan pola pengembalian dimana pengembalian tersebut untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad (perikatan) yang berbasis syariah . Adapun pendapat para pakar mengenai apa itu Asuransi Syariah sebagai berikut :

a. Al-Fanjari

Asuransi Syariah (ta'min) menurut beliau asuransi sayariah dapat diartikan sebagaiusaha saling menanggung atau tanggung jawab sosial antara satu sama lainnya. Al-Fanjari  juga ta'min membagi ke dalam 3 bagian yaitu :

  • Ta'min at-taawuniy
  • Ta'min al tijari
  • Ta'min al-hukumiy

b. Mushtafa Ahmad Zarqa

Asuransi secara istilah adalah kejadian. Pada dasarnya asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari adanya risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang kan terjadi disengaja atau tidak disengaja dalam hidup dan dalam aktivitas ekonomi.

c. Husain Hamid Hisan

Asuransi adalah sikap ta'awun yang telah diatur secara sistematis dan rapi antara sejumlah besar manusia , semuannya telah dipersipakan jika terjadi sesuatu yang tidak dinginkan, jika sebagian mereka mengalami peristiwa tak tertuga maka saling tolong menolong dalam menghadapi peristiwa dengan melakukan pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta asuransi.

Dalam menjalankan usahanya perusahaan Asuransi Syariah dan reasuransi Syariah berpedoman pada Kitab suci Al-Qur’an dan Hadist, serta fatwa yang sudah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesa (DSN-MUI) yang mengatur tentang Asuransi syariah.Disamping itu Peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan sistem asuransi syariah antara lain sebagai berikut :

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 426/KMK.06/2003 tentang perizinan Usaha lembaga perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi.

2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 424/KMK.06/2003 mengenai kesehatan keuangan perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun