Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam Underwriting dalam Asuransi Syariah Maupun Konvesional, Yuk Dipahami!

21 Februari 2023   21:47 Diperbarui: 21 Februari 2023   22:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem Operasional Asuransi Syariah

Menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru' dan akad mudharabah. Dengan adanya dua akad ini maka unsur gharar, maysir dan riba dapat dihilangkan. Perusahaan asuransi jiwa syariah membuat dua rekening untuk menampung dan mengembangkan dana kontribusi peserta.Dalam operasionalnya, asuransi syariah menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong menolong atau rekening tabarru' yang menampung kontribusi yang disetorkan oleh seluruh peserta yang telah diniatkan untuk membantu sesama peserta. Melalui mekanisme ini, tampak dengan jelas setiap peserta berkontribusi atau berderma kepada peserta yang terkena resiko tersebut. Dengan demikian dalam asuransi syariah tidak ada yang untung dan tidak ada yang rugi. Yang ada adalah saling tolong menolong satu sama lainnya melalui mekanisme pengumpulan dana tabarru' sebagai dana kebajikan.

Sistem Operasional Asuransi Konvensional.

Menggunakan prinsip sharing risk, di mana peserta saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta'awun). Menerapkan prinsip transfer of risk, di mana peserta mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung sepenuhnya.

Bagaimana syarat untuk menjadi peserta asuransi syariah?

Jika ingin mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi maka calon peserta asuransi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Terdapat syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah: 

1) Baligh

 2) Berakal

 3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan) 

4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)  5) Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba

  6) Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun