Zakat per bulan
Rp 10.000.000,- x 2,5%= Rp 250.000,-
Demikian cara menghitung zakat untuk karyawan. Semoga kita senantiasa menjadi seorang yang dicintai Allah dengan selalu menunaikan perintah zakat.
YDSF telah dipercaya selama bertahun-tahun untuk menyalurkan zakat, infak, shadaqah da wakaf. Zakat Anda Insyaallah akan kami salurkan dengan tepat. Untuk mendapatkan layanan zakat silakan bisa menghubungi kami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H