Cara  Menghitung Zakat Penghasilan
Pertama, hitung nilai dari 85 gram emas.
Nilai satu gram emas per Februari 2024 adalah sekitar Rp 1000.000,-
Nilai emas 85 gram= Rp 1000.000,- x 85 = Rp 85.000.000,-
Dari perhitunagn diatas diketahui bahwa nisab dari zakat penghasilan adalah Rp. 85.000.000/ tahun.
Jika total gaji seseorang telah mencapai minimal Rp 85.000.000,- maka ia wajib mengeluarkan zakatnya selama 2,5%.
Contoh Kasus:
Pak Haryo merupakan seorang karyawan yang memiliki gaji sebesar 10 juta per bulan yang lebih dari setahun. Maka penghasilan pertahun Pak Haryo adalah 10 juta x 12 = 120 juta/tahun..
Gaji ini sudah memenuhi nisab dan haul, sehingga wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Zakat penghasilan ini boleh dikeluarkan per bulan atau per tahun. Berikut perhitungan zakat penghasilan Pak Haryo:
Zakat per tahun:
Rp 120.000.000,- x 2,5% = Rp 3000.000,-