Â
Dengan adanya kafarat yang dibebankan kepada orang yang melakukan pelanggaran dengan berjimak di bulan Ramadhan  sebagai muslim kita harus menghindarinya. Walaupun kesalahan ini ini bisa kita tebus dengan puasa, tentunya perbuatan ini sebenarnya adalah suatu yang tidak disukai oleh Allah. Setiap hukum dalam Islam tentunya selalu ada hikmah di dalamnya. Secara sosial atas kesalahan yang kita lakukan, Islam meminta kita untuk peka dengan kondisi sosial dan ekonomi yang ada di lingkungan kita.
Â
Dengan membebaskan budak wanita yang beriman, sesungguhnya Allah sedang memerintahkan muslim untuk membebaskan muslim lainnya dari ikatan perbudakan. Pada dasarnya manusia adalah seorang yang merdeka, yang hanya kepada Allah ia menghamba. Selanjutnya jika tidak bisa membebaskan seseorang dari perbudakan, yang dilakukan adalah puasa selama 60 hari berturut-turut. Ini membuat kita semakin peka dengan kondisi yang dialami oleh fakir miskin.
Â
Atau jika tidak mampu untuk menjalankan kafarat sebelumnya, diwajibkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin. Hal ini mendorong kita lebih banyak peduli kepada sesama dengan memenuhi kebutuhan makan fakir miskin di luar sana. Demikianlah penjelasan mengenai kafarat berjimak di Bulan Ramadhan, dalil, beserta hikmah yang ada di dalamnya.
Â
Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H