Kafarat secara bahasa artinya menutupi. Maksudnya menutupi dosa yang dilakukan dengan menebus apa yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Adapun salah satu dosa yang wajib dibayarkan kafaratnya adalah mengatakan sumpah palsu atau melanggar sumpah yang pernah diucapkan. Orang yang melanggar sumpah ini harus membayarkan kafarat sumpah. Ia bersumpah dengan nama Allah tetapi di dalamnya terdapat kebohongan dan mengkhianati orang lain.
Â
Misalnya ada seorang yang bersumpah, "Demi Allah saya tidak mengambil hak anak ini". Namun, ternyata sumpahnya tidaklah benar. Maka orang ini wajib membayar kafarat sumpah untuk menebus kesalahannya. Selanjutnya orang yang bersumpah dan tidak menunaikan sumpahnya juga dikenakan kafarat untuk menebus dosanya.
Â
Contoh kasusnya, misalnya seorang mengatakan, "Saya bersumpah akan membelikan kamu rumah baru jika saya memenangkan proyek bisnis". Orang ini ternyata tidak menunaikan apa yang telah disumpahkan ketika memenangkan proyek. Maka, pelanggaran sumpah ini dikenakan kafarat sumpah. Kafarat sumpah ini terdapat landasan hukumnya di dalam Al-Quran, yaitu pada Surat Al-Maidah ayat 89.
llah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
 Â
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
(QS. Al-M'idah 5:89)
Â