Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian Kafart Sumpah dan Cara Menebusnya

20 Februari 2024   10:50 Diperbarui: 20 Februari 2024   10:51 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kafarat secara bahasa artinya menutupi. Maksudnya menutupi dosa yang dilakukan dengan menebus apa yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Adapun salah satu dosa yang wajib dibayarkan kafaratnya adalah mengatakan sumpah palsu atau melanggar sumpah yang pernah diucapkan. Orang yang melanggar sumpah ini harus membayarkan kafarat sumpah. Ia bersumpah dengan nama Allah tetapi di dalamnya terdapat kebohongan dan mengkhianati orang lain.

 

Misalnya ada seorang yang bersumpah, "Demi Allah saya tidak mengambil hak anak ini". Namun, ternyata sumpahnya tidaklah benar. Maka orang ini wajib membayar kafarat sumpah untuk menebus kesalahannya. Selanjutnya orang yang bersumpah dan tidak menunaikan sumpahnya juga dikenakan kafarat untuk menebus dosanya.

 

Contoh kasusnya, misalnya seorang mengatakan, "Saya bersumpah akan membelikan kamu rumah baru jika saya memenangkan proyek bisnis". Orang ini ternyata tidak menunaikan apa yang telah disumpahkan ketika memenangkan proyek. Maka, pelanggaran sumpah ini dikenakan kafarat sumpah. Kafarat sumpah ini terdapat landasan hukumnya di dalam Al-Quran, yaitu pada Surat Al-Maidah ayat 89.

llah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

   

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

(QS. Al-M'idah 5:89)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun