Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian Kafart Sumpah dan Cara Menebusnya

20 Februari 2024   10:50 Diperbarui: 20 Februari 2024   10:51 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai muslim kita diajarkan dituntun untuk amanah dan tidak mempermainkan sumpah atas nama Allah. Apalagi sumpah ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Adapun kafarat sumpah yang dikeluarkan untuk menebus kesalahan yang dilakukan yaitu:

1. Memberikan makanan kepada sepuluh orang fakir miskin

Memberikan makan orang miskin di sini bukan hanya makanan pokoknya,tetapi juga disertai lauk-pauknya.

2. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang fakir miskin

Jika tidak mampu untuk memberikan makanan, maka seseorang yang dibebani kafarat sumpah bisa memberikan pakaian yang layak untuk shalat kepada sepuluh orang fakir miskin

3. Membebaskan budak

Jika tidak menjalankan dua pada dua poin diatas, maka wajib membebaskan seorang muslim dari perbudakan

4. Berpuasa selama tiga hari

Jika seorang tidak mampu untuk menunaikan kafarat lainnya, maka pilihan terakhir adalah menunaikan puasa selama tiga hari.

 

Demikian kafarat sumpah yang harus ditunaikan sebagai ikhtiar seorang muslim untuk mendapatkan ampunan dari Allah. YDSF melayani pembayaran kafarat yang Insya Allah akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Silakan menghubungi customer service kami untuk mendapatkan layanan bayar kafarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun